Apindo Minta Pemkab Karawang Bijak Tentukan UMK
A
A
A
KARAWANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Pemkab Karawang berlaku bijak terkait rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 nanti. Penentuan upah jangan hanya melihat kepada perusahaan yang mampu membayar UMK, tapi juga harus mencari solusi yang tepat bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah tinggi.
Menurut Apindo, kenaikan upah harus dapat menjaga keseimbangan antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan. "Kita harus mengambil hikmah dari kenaikan upah tahun ini di mana belasan ribu karyawan terkena PHK akibat banyak perusahaan pindah dari Karawang karena tidak mampu membayar upah tinggi. Upah kita paling tinggi sebesar Rp3,6 juta, mengalahkan DKI Jakarta, dampaknya banyak perusahaan pindah atau tutup," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, Kamis (2/11/2017).
Menurut Abdul Syukur, UMK Karawang terlampau tinggi dan sudah berdampak terhadap daya saing dan kemampuan bersaing perusahaan. Tingginya UMK Karawang ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga seluruh buruh yang ikut terkena dampaknya. "UMK DKI baru tahun depan Rp3,6 juta, tapi kita (tahun 2017) sudah tembus di angka itu. Kalau melihat kebutuhan hidup tentunya Jakarta masih lebih tinggi dari Karawang," katanya.
Berdasarkan catatan Apindo, akibat kenaikan UMK tahun 2017 ini beberapa perusahaan yang pindah dan tutup. "Ada beberapa perusahaan lagi yang akan pindah dari Karawang untuk tahun ini. Saya kira tahun 2018 akan lebih banyak lagi yang akan tutup atau pindah dari Karawang. Kalau sudah seperti ini yang rugi itu buruh, perusahaan dan juga ekonomi terganggu."
Menurut Apindo, kenaikan upah harus dapat menjaga keseimbangan antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan. "Kita harus mengambil hikmah dari kenaikan upah tahun ini di mana belasan ribu karyawan terkena PHK akibat banyak perusahaan pindah dari Karawang karena tidak mampu membayar upah tinggi. Upah kita paling tinggi sebesar Rp3,6 juta, mengalahkan DKI Jakarta, dampaknya banyak perusahaan pindah atau tutup," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, Kamis (2/11/2017).
Menurut Abdul Syukur, UMK Karawang terlampau tinggi dan sudah berdampak terhadap daya saing dan kemampuan bersaing perusahaan. Tingginya UMK Karawang ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga seluruh buruh yang ikut terkena dampaknya. "UMK DKI baru tahun depan Rp3,6 juta, tapi kita (tahun 2017) sudah tembus di angka itu. Kalau melihat kebutuhan hidup tentunya Jakarta masih lebih tinggi dari Karawang," katanya.
Berdasarkan catatan Apindo, akibat kenaikan UMK tahun 2017 ini beberapa perusahaan yang pindah dan tutup. "Ada beberapa perusahaan lagi yang akan pindah dari Karawang untuk tahun ini. Saya kira tahun 2018 akan lebih banyak lagi yang akan tutup atau pindah dari Karawang. Kalau sudah seperti ini yang rugi itu buruh, perusahaan dan juga ekonomi terganggu."
(zik)