Buruh di Mojokerto Tuntut UMK Rp3,9 Juta

Kamis, 02 November 2017 - 18:45 WIB
Buruh di Mojokerto Tuntut...
Buruh di Mojokerto Tuntut UMK Rp3,9 Juta
A A A
MOJOKERTO - Buruh di Kabupaten Mojokerto mulai mendengungkan angka upah minimum kota (UMK) tahun 2018 yang mereka tuntut. Buruh meminta UMK tahun depan menjadi Rp3,9 juta. Angka itu naik sekitar 20% dari angka UMK tahun 2017 sebesar Rp3.279.980.

Kamis (2/11/2017), ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Mojokerto.

Tak hanya melakukan orasi, mereka juga menyerukan tuntutan besaran UMK dengan menggelar konvoi di jalur-jalur protokol. Buruh berharap, tuntutan mereka kali ini dipenuhi oleh Bupati Mojokerto. Ancaman demo besar-besaran juga dilontarkan jika tuntutan mereka ini tak dipenuhi.

Eka Herawati, koordinator aksi mengungkapkan, sejauh ini belum ada kata sepakatan soal besaran UMK.
Meski begitu, menurutnya, tak ada titik temu soal dasar yang dipakai serikat buruh, Apindo dan Pemkab Mojokerto untuk penetapan UMK. Pemkab Mojokerto, kata dia, menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Sementara buruh menetapkan besaran UMK mengacu dari hasil survei pasar, kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi serta pertumbuhan ekonomi,” kata Eka.

Selain menuntut besaran UMK Rp3,9 juta, buruh juga meminta agar daerah yang merupakan ring 1 itu memberlakukan upah minimum kota sektoral (UMSK). Terlebih, sejauh ini ada setidaknya tiga perusahaan di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) yang sudah memberlakukan UMSK.

Ketiga perusahaan itu antara lain PT Cort Indonesia, PT Marufuji dan PT SHI. Buruh menuntut agar Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa segera menerbitkan penetapan UMSK.
”Selama ini bupati tak pernah memberlakukan itu,” tandasnya.

Padahal, lanjut Eka lagi, sudah waktunya Kabupaten Mojokerto yang secara wilayah berdekatan dengan Surabaya yang merupakan ibukota Jawa Timur sudah memberlakukan UMSK.

Karena menurutnya, jika hanya dengan pemberlakuan UMK yang selalu tak sesuai dengan angka tuntutan buruh, dipastikan kesejahteraan buruh hanya akan menjadi angan-angan.

”Tahun ini akan terus kita perjuangkan agar Kabupaten Mojokerto menerapkan UMSK. Kami siap berada di jalanan lagi,” timpalnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, sejauh ini besaran UMK tahun 2018 masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

Dia berharap, akan ada kesepahaman dalam hal ini antara serikat buruh dan pengusaha yang diwakili oleh Apindo. Tri tak menyebut angka UMK yang diajukan serikat buruh dan Apindo itu. ”Ini masih dalam proses. Prinsipnya, harus ada pemahaman dari kedua belah pihak agar ada angka yang disepakati lalu diajukan bupati ke Gubernur Jatim,” kata Tri Mulyanto.

Ditambahkan, dalam penentuan besaran UMK yang diajukan buruh dan Apindo, wajar jika terjadi perbedaan angka lantaran keduanya memiliki argumen yang berbeda pula. Ia berharap, penetapan UMK tahun ini tak dibarengi dengan polemik yang berkepanjangan.

”Nanti pada saatnya akan muncul angka yang direkomendasikan bupati ke Gubernur Jatim. Kita tunggu saja prosesnya, semoga tak ada perbedaan yang mencolok,” tukasnya dan menyebut bakal menyampaikan tuntutan buruh ini, termasuk soal pemberlakukan UMSK.

Sementara dalam aksi unjukrasa ini, buruh sempat melakukan perundingan dengan perwakilan Pemkab Mojokerto dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto.

Kepada dua institusi itu, buruh meminta agar tuntutan mereka ini dipenuhi. Kepada anggota Dewan, buruh meminta agar para wakil rakyat itu ikut berjuang agar kesejahteraan buruh di Kabupaten Mojokerto segera terwujud. Karena sejauh ini, buruh merasa jika UMK yang diberlakukan masih jauh dari kata sejahtera.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)