Polres Tebo Sisir Minimarket yang Menjual Snack Good

Kamis, 02 November 2017 - 14:55 WIB
Polres Tebo Sisir Minimarket...
Polres Tebo Sisir Minimarket yang Menjual Snack Good
A A A
TEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo merazia sejumlah minimarket di Kabupaten Tebo, Kamis (2/10/2017) guna menyisir peredaran makanan Snack Good yang terbuat dari jamur Psilosibin (Psylocybin sp) atau dikenal dengan Magic Mushroom. Dimana jamur tersebut dapat menyebabkan efek halusinasi.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyah, yang mendatangi seluruh minimarket di seputaran Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masing-masing minimarket.

Kasat Narkoba Polres Tebo AKP M Ruhyat menjelaskan, bahwa snack good ini mengandung jamur psilosibin yang jamur tersebut dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk.

“Berdasarkan literatur jamur psilosibin yang banyak dikenal jamur tahi sapi ini mengandung bahan aktif psilosibin yang masuk kedalam narkotika golongan 1,” jelas Kasat Narkoba Polres Tebo ini.

Kasat Narkoba menegaskan, bahwa Psilosibin ini mempunyai efek halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk ini dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,” timpal AKP M Ruhyat.

Selain melakukan razia, Kasat Narkoba bersama anggotanya juga memasang imbauan larangan tentang makanan snack good tersebut.

Didalam imbauan tersebut tertulis tentang penjelasan kandungan bahan makan tersebut dan larangan bagi masyarakat untuk menjual, membeli atau menyimpan bahkan mengkonsumsi makan tersebut karena terdapat ancaman pidana bagi yang menjual, membeli, menyimpan bahkan mengkonsumsi.

“Iya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena makanan tersebut termasuk narkotika golongan 1 dan akan ada ancaman pidana jika ada masyarakat yang melanggarnya,” tandas AKP M Ruhyat.
(sms)
Berita Terkait
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
Petugas Razia Makanan...
Petugas Razia Makanan Minuman Kadaluwarsa
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved