Polres Tebo Sisir Minimarket yang Menjual Snack Good
A
A
A
TEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo merazia sejumlah minimarket di Kabupaten Tebo, Kamis (2/10/2017) guna menyisir peredaran makanan Snack Good yang terbuat dari jamur Psilosibin (Psylocybin sp) atau dikenal dengan Magic Mushroom. Dimana jamur tersebut dapat menyebabkan efek halusinasi.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyah, yang mendatangi seluruh minimarket di seputaran Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masing-masing minimarket.
Kasat Narkoba Polres Tebo AKP M Ruhyat menjelaskan, bahwa snack good ini mengandung jamur psilosibin yang jamur tersebut dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk.
“Berdasarkan literatur jamur psilosibin yang banyak dikenal jamur tahi sapi ini mengandung bahan aktif psilosibin yang masuk kedalam narkotika golongan 1,” jelas Kasat Narkoba Polres Tebo ini.
Kasat Narkoba menegaskan, bahwa Psilosibin ini mempunyai efek halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk ini dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,” timpal AKP M Ruhyat.
Selain melakukan razia, Kasat Narkoba bersama anggotanya juga memasang imbauan larangan tentang makanan snack good tersebut.
Didalam imbauan tersebut tertulis tentang penjelasan kandungan bahan makan tersebut dan larangan bagi masyarakat untuk menjual, membeli atau menyimpan bahkan mengkonsumsi makan tersebut karena terdapat ancaman pidana bagi yang menjual, membeli, menyimpan bahkan mengkonsumsi.
“Iya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena makanan tersebut termasuk narkotika golongan 1 dan akan ada ancaman pidana jika ada masyarakat yang melanggarnya,” tandas AKP M Ruhyat.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyah, yang mendatangi seluruh minimarket di seputaran Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masing-masing minimarket.
Kasat Narkoba Polres Tebo AKP M Ruhyat menjelaskan, bahwa snack good ini mengandung jamur psilosibin yang jamur tersebut dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk.
“Berdasarkan literatur jamur psilosibin yang banyak dikenal jamur tahi sapi ini mengandung bahan aktif psilosibin yang masuk kedalam narkotika golongan 1,” jelas Kasat Narkoba Polres Tebo ini.
Kasat Narkoba menegaskan, bahwa Psilosibin ini mempunyai efek halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk ini dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,” timpal AKP M Ruhyat.
Selain melakukan razia, Kasat Narkoba bersama anggotanya juga memasang imbauan larangan tentang makanan snack good tersebut.
Didalam imbauan tersebut tertulis tentang penjelasan kandungan bahan makan tersebut dan larangan bagi masyarakat untuk menjual, membeli atau menyimpan bahkan mengkonsumsi makan tersebut karena terdapat ancaman pidana bagi yang menjual, membeli, menyimpan bahkan mengkonsumsi.
“Iya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena makanan tersebut termasuk narkotika golongan 1 dan akan ada ancaman pidana jika ada masyarakat yang melanggarnya,” tandas AKP M Ruhyat.
(sms)