Polres Tebo Sisir Minimarket yang Menjual Snack Good

Kamis, 02 November 2017 - 14:55 WIB
Polres Tebo Sisir Minimarket...
Polres Tebo Sisir Minimarket yang Menjual Snack Good
A A A
TEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo merazia sejumlah minimarket di Kabupaten Tebo, Kamis (2/10/2017) guna menyisir peredaran makanan Snack Good yang terbuat dari jamur Psilosibin (Psylocybin sp) atau dikenal dengan Magic Mushroom. Dimana jamur tersebut dapat menyebabkan efek halusinasi.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyah, yang mendatangi seluruh minimarket di seputaran Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masing-masing minimarket.

Kasat Narkoba Polres Tebo AKP M Ruhyat menjelaskan, bahwa snack good ini mengandung jamur psilosibin yang jamur tersebut dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk.

“Berdasarkan literatur jamur psilosibin yang banyak dikenal jamur tahi sapi ini mengandung bahan aktif psilosibin yang masuk kedalam narkotika golongan 1,” jelas Kasat Narkoba Polres Tebo ini.

Kasat Narkoba menegaskan, bahwa Psilosibin ini mempunyai efek halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk ini dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,” timpal AKP M Ruhyat.

Selain melakukan razia, Kasat Narkoba bersama anggotanya juga memasang imbauan larangan tentang makanan snack good tersebut.

Didalam imbauan tersebut tertulis tentang penjelasan kandungan bahan makan tersebut dan larangan bagi masyarakat untuk menjual, membeli atau menyimpan bahkan mengkonsumsi makan tersebut karena terdapat ancaman pidana bagi yang menjual, membeli, menyimpan bahkan mengkonsumsi.

“Iya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena makanan tersebut termasuk narkotika golongan 1 dan akan ada ancaman pidana jika ada masyarakat yang melanggarnya,” tandas AKP M Ruhyat.
(sms)
Berita Terkait
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
Petugas Razia Makanan...
Petugas Razia Makanan Minuman Kadaluwarsa
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved