Satpol PP Serang Segel Perkebunan Buah Naga Seluas 50 Hektare

Kamis, 02 November 2017 - 14:07 WIB
Satpol PP Serang Segel...
Satpol PP Serang Segel Perkebunan Buah Naga Seluas 50 Hektare
A A A
SERANG - Perkebunan buah naga di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, disegel Satpol PP Pemkab Serang, Kamis (2/11/2017). Penyegelan dilakukan karena perkebunan milik PT Argo Fruit Mandiri melanggar Perda Kabupaten Serang No 5/2013 tentang Gedung Bangunan dan Lingkungan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengatakan, perkebunan seluas 50 hektare disegel karena dianggap tidak memiliki itikad untuk melengkapi perizinannya. Padahal manajemen sudah berulangkali diberikan peringatan agar melengkapi perizinan.

“Belum ada satupun perizinan yang diurus. Mereka hanya punya izin perusahaan di Jakarta, tapi lokasi lahannya kan bukan di Jakarta,” ujar Hulaeli kepada wartawan.

Pada proses penyegelan, petugas Satpol PP, Kepolisian, TNI menempelkan spanduk dan stiker segel penghentian sementara di pintu utama. Termasuk menyegel seluruh pintu bangunan yang difungsikan sebagai gudang, perkantoran, dan mesin pendingin.

"Setelah disegel kami berharap, semua kegiatan dihentikan. Kami menunggu koordinasi dan konfirmasi selanjutnya dari pihak perusahaan. Setelah semua perizinan dipenuhi maka kami bersama-sama akan membuka segelnya,” katanya.

Sementara itu, Humas PT Agro Fruit Mandiri Taufik Sahudi mengaku perusahaan telah melakukan upaya untuk mengurus perizinan sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku. “Sejak 2010 kita sudah urus tapi kita terkendala karena lahannya adalah tanah desa," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9425 seconds (0.1#10.140)