Bupati Karolin: Lelang Jabatan Sesuai dengan UU

Rabu, 01 November 2017 - 20:42 WIB
Bupati Karolin: Lelang Jabatan Sesuai dengan UU
Bupati Karolin: Lelang Jabatan Sesuai dengan UU
A A A
LANDAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menegaskan, pelaksanaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak telah sesuai dengan amanat perundang-undangan. Undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut yaitu UU No5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Yang mana dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu jabatan Sekretaris Daerah Eselon II.a dan jabatan setara eselon II.b dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

“Dalam rangka memenuhi UU dan PP yang berlaku itu, pengisian jabatan tersebut bukan semau-maunya bupati, walaupun bupati merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui Pemilu. Tapi dalam manajemen PNS mengamanatkan agar pimpinan tinggi Pratama ini harus melalui seleksi dan tahapan, tidak bisa ditunjuk begitu saja," tegasnya saat membuka kegiatan seleksi calon jabatan pimpinan tinggi Pratama di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (1/11/2017).

Karolin juga mengatakan, tujuan dilaksanakannya lelang jabatan ini adalah untuk memastikan apakah para aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kabupaten landak memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk mengemban tugas sebagai abdi negara.

“Tujuan dilaksanakannya lelang jabatan ini bagi saya adalah pertama saya ingin melihat apakah para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak PD (percaya diri) dengan tugas yang akan di emban, dalam hal ini setidaknya ada 3 hal yang bisa kita lihat yakni kompetensi, pengalaman dan wisdom,” ujar Karolin.

Jabatan yang dilelang Staf Ahli. Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala BPKAD, Kadis Kominfo, Kadis Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5410 seconds (0.1#10.140)