Pemkab Gresik Kaji Pola Penentuan Kenaikan UMK

Rabu, 01 November 2017 - 18:43 WIB
Pemkab Gresik Kaji Pola...
Pemkab Gresik Kaji Pola Penentuan Kenaikan UMK
A A A
GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencari format tepat dalam menaikkan UMK 2018. Karena, tidak ingin terjadi polemik antara pekerja dengan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Mulyanto menyatakan, saat ini yang dilakukan adalah mempersiapkan pola-pola penentuan besaran kenaikan UMK 2018. Caranya dengan melakukan diakusi dari kalangan pekerja maupun pengusaha hingga akademisi. "Antara pengusaha dan pekerja beda dalam menggunakan format hitungan kenaikan UMK 2018," ungkapnya.

Selama ini tahapan penentuan kenaikan UMK digodok di Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pemerintah. Sebelum ditetapkan besaran ususlan ke Dewan Pengupahan Provinsi, dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kemudian, usulan tersebut dimasukkan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk digodok. Sebelum 1 Desember dalam setiap tahunya, Gubernur Jawa Timur menetapkan besaran UMK seluruh kota/kabupaten.

Mulyanto menyebutkan, bila kalangan pengusaha meminta peneyapan kenaikan UMK 2018 menggunakan PP 78/2015 tentang Penguapahan. Namun, kalangan pekerja menggunakan survei KHL dan Perda Pemprov Jatim 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Ini yang perlu kita bahas secara serius. Bila perlu juga ada kajian dari akasemisi maupun orang hukum. Sehingga, pas dalam penentuan polanya," tukasnya lagi.

Apalagi, lanjut Mulyanto, penerapan UMK 2018 juga perlu memperhatikan penerapan UMP atau upah minimum provinsi dari pemerintah pusat sebesar 8,71%.

Mulyanto merinci, bila pola penetapan kenaikan UMK didasarkan PP 78/2015 bahwa yang menentukan adalan pimpinan perusahaan. Sedangkan, Perda 8/2016 yang menetapkan UMK pimpinan perusahaan bersama pekerja dengan cacatan minimal kenaikan 5% dari UMK tahun sebelumnya. "Makanya ini masih ada waktu untuk membahasnya sebelum ditetapkan Gubernur Jatim 21 November 2017," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Kritik Kenaikan UKT,...
Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved