Pemkab Gresik Kaji Pola Penentuan Kenaikan UMK

Rabu, 01 November 2017 - 18:43 WIB
Pemkab Gresik Kaji Pola...
Pemkab Gresik Kaji Pola Penentuan Kenaikan UMK
A A A
GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencari format tepat dalam menaikkan UMK 2018. Karena, tidak ingin terjadi polemik antara pekerja dengan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Mulyanto menyatakan, saat ini yang dilakukan adalah mempersiapkan pola-pola penentuan besaran kenaikan UMK 2018. Caranya dengan melakukan diakusi dari kalangan pekerja maupun pengusaha hingga akademisi. "Antara pengusaha dan pekerja beda dalam menggunakan format hitungan kenaikan UMK 2018," ungkapnya.

Selama ini tahapan penentuan kenaikan UMK digodok di Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pemerintah. Sebelum ditetapkan besaran ususlan ke Dewan Pengupahan Provinsi, dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kemudian, usulan tersebut dimasukkan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk digodok. Sebelum 1 Desember dalam setiap tahunya, Gubernur Jawa Timur menetapkan besaran UMK seluruh kota/kabupaten.

Mulyanto menyebutkan, bila kalangan pengusaha meminta peneyapan kenaikan UMK 2018 menggunakan PP 78/2015 tentang Penguapahan. Namun, kalangan pekerja menggunakan survei KHL dan Perda Pemprov Jatim 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Ini yang perlu kita bahas secara serius. Bila perlu juga ada kajian dari akasemisi maupun orang hukum. Sehingga, pas dalam penentuan polanya," tukasnya lagi.

Apalagi, lanjut Mulyanto, penerapan UMK 2018 juga perlu memperhatikan penerapan UMP atau upah minimum provinsi dari pemerintah pusat sebesar 8,71%.

Mulyanto merinci, bila pola penetapan kenaikan UMK didasarkan PP 78/2015 bahwa yang menentukan adalan pimpinan perusahaan. Sedangkan, Perda 8/2016 yang menetapkan UMK pimpinan perusahaan bersama pekerja dengan cacatan minimal kenaikan 5% dari UMK tahun sebelumnya. "Makanya ini masih ada waktu untuk membahasnya sebelum ditetapkan Gubernur Jatim 21 November 2017," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8544 seconds (0.1#10.140)