Terjatuh Setelah Beraksi, Dua Jambret Lintas Provinsi Ditangkap

Rabu, 01 November 2017 - 11:37 WIB
Terjatuh Setelah Beraksi,...
Terjatuh Setelah Beraksi, Dua Jambret Lintas Provinsi Ditangkap
A A A
KULONPROGO - Dua orang jambret yang kerap melakukan aksinya di daerah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah ditangkap massa dan polisi. Kedua pelaku berinisial Am (43) dan Mar (45) merupakan warga Magelang, Jawa Tengah yang dikenal sebagai residivis.

“Kedua jambret ini sudah pernah dipidana sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dicky Hermansyah saat gelar perkara di halaman Mapolres Kulonprogo, Rabu (1/11/2017).

Keduanya ditangkap setelah merampas kalung milik korban F Purwanti di Jalan utama di Kalibawang. Korban berteriak meminta tolong setelah kalungnya dirampas pelaku. Pelaku yang berusaha kabur dengan sepeda motornya terjatuh setelah menabrak pengendara sepeda motor yang lain.

Kedua pelaku pun ditangkap massa dan akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Kalibawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pengakuan mereka kerap beraksi di Sleman, Magelang, dan Kulonprogo. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti tiga kalung, pisau, dan sepeda motor yang dipakai dalam aksi kejahatan,” ujar Dicky.

Sementara itu, tersangka Am, mengaku begitu melihat korban langsung dibuntuti dan saat korban lengah, langsung dipepet serta menjambret perhiasannya. “Saya baru tiga kali menjambret dan uangnya untuk bayar utang,” jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)