Hamili Siswi SMP, Tukang Kebun Divonis Delapan Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Agustinus Joko Purnomo (33), hanya bisa pasrah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara atas perbuatannya menyetubuhi siswi SMP hingga hamil.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Pujo Saksono mengatakan, terdakwa telah terbukti menyetubuhi Mawar (nama samaran) yang masih berstatus pelajar. Teganya lagi, perbuatan bejat terdakwa membuat gadis yang masih berusia di bawah umur itu hamil.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 dan 82 UU Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mengadili, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Agustinus Joko Purnomo," ujar hakim Pujo, Selasa (31/10/2017).
Selain hukuman badan, hakim Pujo juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa. Oleh hakim yang terkenal pendiam ini, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU belum berencana mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu. Sebelumnya akan kami laporkan putusan ini kepada pimpinan kami," ujar JPU, Farkhan Junaedi. Terdakwa juga menyatakan belum berencana mengajukan banding.
Diketahui, aksi bejat terhadap Mawar ini dilakukan pertama kali oleh Agustinus Joko Purnomo pada Desember 2016. Saat itu, Mawar yang hendak pulang sekolah tiba-tiba dipanggil oleh Agustinus.
Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak Mawar menuju gudang sekolah yang letaknya di belakang sekolah. Meskipun sempat menolak, Mawar akhirnya tak kuasa menahan paksaan Agustinus yang terus menggerayanginya.
Agustinus bahkan mengulangi perbuatan bejatnya hingga beberapa kali. Bahkan lebih tragisnya lagi, akibat perbuatan pria yang bekerja sebagai tukang kebun ini, Mawar hamil.
Mawar yang semula diam akhirnya tidak kuat menahan diri dan bercerita pada ayahnya atas peristiwa yang dia alami selama ini. Tak terima, keluarga Mawar akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menangkap Agustinus.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Pujo Saksono mengatakan, terdakwa telah terbukti menyetubuhi Mawar (nama samaran) yang masih berstatus pelajar. Teganya lagi, perbuatan bejat terdakwa membuat gadis yang masih berusia di bawah umur itu hamil.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 dan 82 UU Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mengadili, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Agustinus Joko Purnomo," ujar hakim Pujo, Selasa (31/10/2017).
Selain hukuman badan, hakim Pujo juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa. Oleh hakim yang terkenal pendiam ini, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU belum berencana mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu. Sebelumnya akan kami laporkan putusan ini kepada pimpinan kami," ujar JPU, Farkhan Junaedi. Terdakwa juga menyatakan belum berencana mengajukan banding.
Diketahui, aksi bejat terhadap Mawar ini dilakukan pertama kali oleh Agustinus Joko Purnomo pada Desember 2016. Saat itu, Mawar yang hendak pulang sekolah tiba-tiba dipanggil oleh Agustinus.
Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak Mawar menuju gudang sekolah yang letaknya di belakang sekolah. Meskipun sempat menolak, Mawar akhirnya tak kuasa menahan paksaan Agustinus yang terus menggerayanginya.
Agustinus bahkan mengulangi perbuatan bejatnya hingga beberapa kali. Bahkan lebih tragisnya lagi, akibat perbuatan pria yang bekerja sebagai tukang kebun ini, Mawar hamil.
Mawar yang semula diam akhirnya tidak kuat menahan diri dan bercerita pada ayahnya atas peristiwa yang dia alami selama ini. Tak terima, keluarga Mawar akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menangkap Agustinus.
(nag)