UMK Salatiga Tahun 2018 Resmi Diusulkan ke Gubernur Jateng

Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:49 WIB
UMK Salatiga Tahun 2018...
UMK Salatiga Tahun 2018 Resmi Diusulkan ke Gubernur Jateng
A A A
SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo senilai Rp1.735.930. Usulan UMK 2018 yang diajukan wali kota naik Rp139.086 dari UMK 2017 senilai Rp1.597.000 per bulan.

"Besaran nominal usulan UMK 2018 telah disepakati dan saya tandatangani. Hari ini (Selasa, 31/10/2017) usulan tersebut dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Saya berharap usulan tersebut bisa ditetapkan sebagai UMK 2018," kata Yuliyanto, Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, besaran nominal usulan UMK 2018 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dengan Dewan Pengupahan Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta serikat pekerja yang ada di Salatiga. "Karena itu, saya yakin usulan UMK 2018 yang diajukan kepada gubernur bisa disetujui dan ditetapkan sebagai UMK 2018," ujarnya.

Mengenai penetapan UMK 2018, Yuliyanto tidak bisa memastikan kapan waktunya. Sebab, penetapan UMK merupakan wewenang gubernur. "Soal penetapan menjadi wewenang gubernur. Kami hanya mengajukan mengusulkan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku," ucap orang nomor satu di lingkungan Kota Salatiga ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi menyatakan, usulan UMK 2018 telah final. Besaran usulan UMK ditetapkan atas dasar masukan perwakilan pekerja, Apindo, dan pihak lain yang terkait dengan pembahasan UMK 2018.

Adapun dasar penentuan usulan UMK 2018 yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penghitungannya adalah angka inflasi 3,72% ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99% dikalikan dengan UMK 2017 Rp1.596.844. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp139.086,19 ditambah Rp1.596.844,87, menjadi Rp1.735.930,06.

"Pembahasan UMK sudah tuntas dan tidak ada masalah. Kami mengapresiasi semua pihak yang terkait dengan penentuan UMK yang selama pembahasan bisa saling memahami sehingga selama ini di Salatiga tidak ada gejolak," ujarnya.

Di sisi lain, Joko juga mengucapkan terima kasih kepada kalangan pengusaha di Salatiga yang selama ini pula tidak pernah mengajukan penangguhan atau keberatan besaran UMK yang diusulkan maupun yang telah ditetapkan gubernur dan diberlakukan. "Kami mengucapkan terima kasih atas rasa kebersamaan dalam usaha menjaga iklim kondusif dunia industri di Salatiga," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)