Serikat Buruh Nilai UMP Sulut Idealnya Rp3 Juta

Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:40 WIB
Serikat Buruh Nilai...
Serikat Buruh Nilai UMP Sulut Idealnya Rp3 Juta
A A A
MANADO - Mendekati penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang akan ditetapkan 1 November 2017, sejumlah serikat buruh Sulawesi Utara (Sulut) masih keberatan jika pemerintah tetap di angka Rp2,8 juta. Menurut Korda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan memang sesuai aturan UMP sudah harus ditetapkan 1 November. Tapi masalahnya untuk Sulut masih ada perbedaan soal angkanya.

“Pekerja atau buruh menghendaki naik sebesar Rp3 juta dari UMP sebelumnya Rp2.598.000. Sedangkan pemerintah dan pengusaha menghendaki kenaikan sesuai PP 78 yakni Inflasi & PDB Nasional,” ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Pernyataan serupa disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi. Kata dia, pihaknya mengambil sikap tidak hadir dalam penetapan UMP karena dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.

”Tahun depan, angka yang ideal berdasarkan usulan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut dikisaran Rp3 juta,” katanya.

Usulan tersebut, menurut Jack Andalangi, sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Nyiur Melambai yang relatif lebih baik dari provinsi lain di Indonesia.

“Kita jangan hanya mengacu nasional atau PDB saja, tapi perhitungan angka UMP juga harus melihat kondisi daerah atau PDRB. Sulut hebat harus berani keluar dari lingkaran itu demi kesejahteraan buruh di Sulut,” tegasnya. Jika dihitung-hitung, kata alumni FISIP Unsrat, itu Rp3 juta itu belum mencukupi untuk buruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo enggan membeber lebih jauh soal kisaran angka ideal. Hanya saja kepada sejumlah media, dia mengatakan UMP Sulut 2018 diperkirakan dikisaran Rp 2.825.000. Hal ini berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,71% .

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 yakni sebesar 8,71% . Kenaikan tersebut merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99% disertai tingkat inflasi sebesar 3,72%.
(sms)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
25 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
27 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
27 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
40 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved