Serikat Buruh Nilai UMP Sulut Idealnya Rp3 Juta
A
A
A
MANADO - Mendekati penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang akan ditetapkan 1 November 2017, sejumlah serikat buruh Sulawesi Utara (Sulut) masih keberatan jika pemerintah tetap di angka Rp2,8 juta. Menurut Korda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan memang sesuai aturan UMP sudah harus ditetapkan 1 November. Tapi masalahnya untuk Sulut masih ada perbedaan soal angkanya.
“Pekerja atau buruh menghendaki naik sebesar Rp3 juta dari UMP sebelumnya Rp2.598.000. Sedangkan pemerintah dan pengusaha menghendaki kenaikan sesuai PP 78 yakni Inflasi & PDB Nasional,” ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Pernyataan serupa disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi. Kata dia, pihaknya mengambil sikap tidak hadir dalam penetapan UMP karena dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.
”Tahun depan, angka yang ideal berdasarkan usulan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut dikisaran Rp3 juta,” katanya.
Usulan tersebut, menurut Jack Andalangi, sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Nyiur Melambai yang relatif lebih baik dari provinsi lain di Indonesia.
“Kita jangan hanya mengacu nasional atau PDB saja, tapi perhitungan angka UMP juga harus melihat kondisi daerah atau PDRB. Sulut hebat harus berani keluar dari lingkaran itu demi kesejahteraan buruh di Sulut,” tegasnya. Jika dihitung-hitung, kata alumni FISIP Unsrat, itu Rp3 juta itu belum mencukupi untuk buruh.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo enggan membeber lebih jauh soal kisaran angka ideal. Hanya saja kepada sejumlah media, dia mengatakan UMP Sulut 2018 diperkirakan dikisaran Rp 2.825.000. Hal ini berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,71% .
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 yakni sebesar 8,71% . Kenaikan tersebut merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99% disertai tingkat inflasi sebesar 3,72%.
“Pekerja atau buruh menghendaki naik sebesar Rp3 juta dari UMP sebelumnya Rp2.598.000. Sedangkan pemerintah dan pengusaha menghendaki kenaikan sesuai PP 78 yakni Inflasi & PDB Nasional,” ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Pernyataan serupa disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi. Kata dia, pihaknya mengambil sikap tidak hadir dalam penetapan UMP karena dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.
”Tahun depan, angka yang ideal berdasarkan usulan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut dikisaran Rp3 juta,” katanya.
Usulan tersebut, menurut Jack Andalangi, sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Nyiur Melambai yang relatif lebih baik dari provinsi lain di Indonesia.
“Kita jangan hanya mengacu nasional atau PDB saja, tapi perhitungan angka UMP juga harus melihat kondisi daerah atau PDRB. Sulut hebat harus berani keluar dari lingkaran itu demi kesejahteraan buruh di Sulut,” tegasnya. Jika dihitung-hitung, kata alumni FISIP Unsrat, itu Rp3 juta itu belum mencukupi untuk buruh.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo enggan membeber lebih jauh soal kisaran angka ideal. Hanya saja kepada sejumlah media, dia mengatakan UMP Sulut 2018 diperkirakan dikisaran Rp 2.825.000. Hal ini berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,71% .
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 yakni sebesar 8,71% . Kenaikan tersebut merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99% disertai tingkat inflasi sebesar 3,72%.
(sms)