Buruh Bakal Gigit Jari Soal Besaran Upah Minimum Provinsi DKI

Selasa, 31 Oktober 2017 - 06:30 WIB
Buruh Bakal Gigit Jari...
Buruh Bakal Gigit Jari Soal Besaran Upah Minimum Provinsi DKI
A A A
JAKARTA - Harapan buruh mendapatkan kenaikan sesuai komponen hidup layak tampaknya akan sirna. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta baru akan diputuskan hari ini, Selasa 31 Oktober 2017.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, untuk memutuskan besaran UMP di Jakarta, pihaknya berupaya mungkin mengambil jalan tengah agar dapat mencapai kesejahteraan. Survei KHL pun dimintanya agar dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pemerintah dan pengusaha.

Hasilnya, kata Sandi, besaran KHL di bawah UMP DKI saat ini. Namun, dia memastikan akan ada kenaikan UMP 2018 yang pastinya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pengusaha.

"Jangan sampai ada pemecetan atau penutupan usaha," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Sandi menjelaskan, survei hasil KHL menunjukan adanya penurunan daya beli yang luar biasa di masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sebuah refleksi bahwa ekonomi saat ini berada dalam status yang mungkin agak melemah lantaran belum pernah terjadi dalam sejarah bahwa ekspektasi yang di atas UMP, sementara hasil survei KHL di bawah.

Sandi berjanji akan membuka pengambilan keputusan yang tentunya berdasarkan hasil komunikasi dengan stakeholder dan dalam beberapa jam ke depan sesuai regulasi, pihaknya akan umumkan UMP-nya.

"Dewan Pengupahan akan melakukan rapat final dengan menggunakan data-data terakhir, kita buka semua prosesnya secara transparan. Mudah-mudahan bisa mengambil nilai UMP yang bisa meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja," ungkapnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menyebutkan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan DKI, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi akan mengajukan tiga angka yang akan dijadikan pertimbangan penetapan UMP DKI 2018. Ketiga angka itu, di antaranya hasil survei KHL yang dilakukan pekan lalu sebesar Rp3,14 juta, angka KHL yang direvisi Rp3,60 juta dan angka tuntutan serikat pekerja Rp3,9 juta.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, kata Sarman, dikatakan bahwa gubernur punya kewenangan penuh tetapkan UMR, namun tetap harus mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.

"Ini yang akan kami sampaikan ke Pak Gubernur ketiga angka tersebut," ungkapnya.

Pekan lalu, lanjut Sarman, Dewan Pengupahan sudah melakukan survey KHL di lima pasar di lima wilayah kota, di antaranya Pasar Jatinegara, Pasar Santa, Pasar Koja, Pasar Cengkareng dan Pasar Cempaka Putih. Hasil survey menunjukan angka KHL DKI Jakarta sebesarRp3,14 juta atau di bawah UMR DKI saat ini Rp3,35 juta.

Perwakilan serikat pekerja menuntut adanya revisi lantaran angka Rp3,14 juta dianggap terlalu kecil. Akhirnya, di dalam rapat hari ini, Senin 30 Oktober ada tiga komponen yang direvisi atas permintaan serikat pekerja, yakni komponen kontrakan menjadi Rp1 juta dari hasil survei pekan lalu Rp850.000, biaya transportasi disepakati Rp600.000 per bulan atau naik Rp150 ribu dari hasil survei sebelumnya dan biaya listrik menjadi Rp300.000 dari Rp175.000.

Sementara, menurut Sarman, angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap mengacu pada berdasarkan PP No78/2015 di mana UMR tahun berjalan Rp3,35 juta dikali perumbuhan ekonomi dan inflasi yang berkisar sekitar 8,7%. Totalnya pun sekitar Rp3,64 juta. "Itu angka unsur pengusaha dan pemerintah. Angkanya sama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto menargetkan angka UMP DKI 2018 mencapai Rp4,1 juta. Angka tersebut didapatkan dari rumus yang dipakai Gubernur Joko Widodo (Jokowi) pada 2012 lalu. "Ya sekitar Rp3,9 juta-Rp4,1 juta," ungkapnya.

Sejauh ini Kebutuhan Layak Hidup (KLH) DKI, kata Yulianto hanya Rp3.149.000. Angka ini dianggap terlalu rendah karena dilakukan surveiui di 5 pasar tradisional. Tidak dibandingkan dengan Pasar Modern seperti Carrefour dan sebagainya.

Yulianto meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI bisa bertindak tegas dalam penilaian KHL. Sejauh ini penilaian KHP yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam PP nomor 78 tahun 2015 tak mencakupi kebutuhan buruh sebenarnya.

"Kata Dinas mereka mengikuti regulasi PP 78. Kita akan support gubernur ini, jangan lagi dikelilingi oleh orang yang belum sadar sekarang sudah ada kepemimpinan baru," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Malam Ini Jadi Pembuktian...
Malam Ini Jadi Pembuktian Kang Emil: Ikuti Jejak Anies Baswedan
Pengamat Sebut Kebijakan...
Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat
Tak Terdampak Covid-19,...
Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021
Anies Bersyukur Jakarta...
Anies Bersyukur Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis se-Indonesia
Kerass...! Apindo Kritik...
Kerass...! Apindo Kritik Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
34 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved