Penambangan Pasir Liar Ganggu Proyek Nasional di Trenggalek

Senin, 30 Oktober 2017 - 21:08 WIB
Penambangan Pasir Liar Ganggu Proyek Nasional di Trenggalek
Penambangan Pasir Liar Ganggu Proyek Nasional di Trenggalek
A A A
TULUNGAGUNG - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menilai penambangan pasir mekanik telah merusak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Pengerukan mekanik secara ilegal itu bahkan telah menyentuh palung sungai berkedalaman 30 meter.

BBWS khawatir kebutuhan material pasir batu untuk proyek pembangunan bendungan nasional yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Tugu Kabupaten Trenggalek terancam tidak terpenuhi.

"Sebab habis disedot penambang ilegal," ujar Arif Rahmat Staf teknik bidang Bendungan BBWS Brantas di Tulungagung. Sedotan mekanik yang menyentuh palung telah menimbulkan abrasi.

Dampak penyedotan yang berlangsung di sisi kanan kiri sungai, berpotensi meluas ke jalan. Pantauan sindonews.com eksploitasi ilegal itu terjadi hampir menyeluruh di kawasan Brantas Tulungagung.

Beberapa di antaranya di daerah Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Ngunut, dan Kecamatan Ngantru. Eksploitasi ini sempat berhenti paska insiden pembunuhan Salim Kancil Kabupaten Lumajang.

Penyedotan pasir di sepanjang Brantas sempat menghilang. Namun tidak lama, aktivitas ilegal itu muncul lagi. Bila tidak segera dihentikan Arif memprediksi kerusakan besar akan terjadi dalam waktu 5-6 bulan ke depan. "Dan kami tidak mampu mengendalikan kegiatan ini," keluhnya.

Celakanya sejauh ini aparat pemerintah terkesan diam. Razia yang pernah digelar lebih bersifat formalitas. "Kita sudah berkoordinasi dengan aparat. Namun sejauh ini tidak ada tindakan," sambungnya.

Lebih jauh Arif menjelaskan, BBWS saat ini tengah melakukan aktifitas penambangan pasir batu di Sungai Brantas. BBWS bekerjasama dengan PT Wijaya Karya selaku BUMN yang bertanggung jawab atas proyek bendungan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Pasir dan batu untuk memenuhi kebutuhan material proyek strategi nasional multiyears yang bernilai Rp 1,7 triliun. Aktifitas BBWS menjadi satu dengan para penambang pasir ilegal.

Arif menambahkan, aktifitas tambang yang dilakukan BBWS telah mengantongi izin resmi dari lembaga/instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, BBWS Brantas di Surabaya, Dinas Pertambangan Jatim, hingga Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

Aktifitas tambang yang dilakukan juga mengacu Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Selain untuk memenuhi kebutuhan material proyek strategi nasional, aktifitas tambang yang kami lakukan juga untuk normalisasi sungai (Brantas), "jelasnya.
Syamsudin warga Kecamatan Rejotangan menuturkan bahwa tidak hanya menimbulkan abrasi.

Penyedotan pasir ilegal juga mengakibatkan menyusutnya sumber air di permukiman warga. "Penyedotan liar itu sudah berlangsung lama. Akibatnya sukur sumur menjadi kering. Apalagi saat ini musim kemarau," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7906 seconds (0.1#10.140)