Buruh Jakarta Usulkan UMP 2018 Sebesar Rp3,9 Juta per Bulan

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 07:06 WIB
Buruh Jakarta Usulkan...
Buruh Jakarta Usulkan UMP 2018 Sebesar Rp3,9 Juta per Bulan
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018 mendatang sebesar Rp3,9 juta per bulan. UMP dengan nilai tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang lesu.

Direktur Advokasi dan Koordinator Relawan Nasional KSPI M Ade Lukman Hakim mengatakan, usulan nilai UMP DKI Rp3,9 juta per bulan itu berdasar hasil survei internal yang dilakukan pihaknya.
"Ada perhitungan sendiri dari kami. Melihat taraf hidup mulai dari biaya hidup dan lain lain di Jakarta," kata Ade ketika dihubungi KORAN SINDO pada Jumat , 27 Oktober 2017 kemarin.

Ade menuturkan dengan upah sebesar itu, selain akan memberikan kesejahteraan bagi buruh, akan membantu kondisi ekonomi Indonesia. Sebab, Ade menilai, Indonesia saat ini mengalami keterpurukan lantaran daya beli masyarakat rendah.

Dengan adanya kenaikan gaji, maka daya beli akan meningkat kembali dan para pelaku usaha akan diuntungkan. "Itu sisi positif, kalau uang kita rendah, kita hanya akan fokus bertahan hidup. Tapi kalau lebih kita akan belanja," tuturnya.

Terpisah Waketum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap UMR (Upah Minimum Regional) DKI Jakarta pada 2018 nanti ditentukan berdasarkan rumusan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Sarman pun meminta elemen pekerja segera melakukan survei di lima pasar wilayah Jakarta dan sesuai harapan pekerja.

Sarman menjabarkan, kini sejumlah elemen buruh menuntut upah DKI dengan besaran Rp3,9-4,1 juta. Artinya ada kenaikan Rp600 ribu dari UMR DKI sebesar Rp3,3 juta. Sarman melihat permintaan itu cukup sulit teralisasi, sebab industri dan ekonomi Indonesia tengah menurun. Apalagi bila merujuk nilai sebesar itu, dinilainya akan cukup sulit.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menargetkan, UMP DKI Jakarta 2018 sudah bisa diumumkan pada 31 Oktober 2017. Sandi telah menginstruksikan Dewan Pengupahan segera mempercepat proses penyusunan KHL sebagai dasar penetapan UMP.

"Saya juga telah meminta update per hari sebelum tanggal 31 Oktober. Setelah itu saya akan berikan nota ke Pak Gubernur untuk memutuskan," tuturnya. Meski demikian terhadap UMP nantinya, Sandi mengaku telah melakukan survei kecil saat kampanye lalu. Dalam kondisi itu didapat angka kebutuhan meningkat.
(whb)
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
Pemprov Sulsel Tetapkan...
Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
4 Fakta Kenaikan UMP...
4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
1 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
3 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
4 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
4 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved