Polrestabes Bandung Ciduk Pasutri Penadah Mobil Curian
A
A
A
BANDUNG - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Bandung menciduk pasangan suami istri (pasutri) AS dan SL, warga Kampung Bojong Badak Endah, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2017). AS dan SL diduga penadah mobil curian dan melengkapi kendaraan bodong itu dengan surat-surat palsu.
Saat ditangkap, AS dan SL tak melawan dan mengakui perbuatan mereka. Apalagi, saat anggota Unit Ranmor Sat Reskrim menggeledah garasi rumah pasutri tersebut, didapati 12 unit mobil berbagai jenis dan merek yang tak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih banyak mobil bodong yang belum ditemukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat memimpin penggeledahan.
Yoris mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota mencurigai sebuah mobil Honda Jazz yang melintas di kawasan Cibiru, Kota Bandung menggunakan pelat nomor polisi yang bukan peruntukannya. Anggota kemudian membawa mobil tersebut ke Mapolrestabes Bandung untuk dicek keabsahannya. Setelah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat nomor kendaraan dan STNK palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Jazz, dia mengaku mobil tersebut pinjam dari tersangka AS. Lalu kami pun mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah AS. Di kediaman tersangka, kami menemukan belasan mobil yang semuanya menggunakan STNK palsu karena tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan," ujar Yoris.
Selain menggunakan pelat nomor dan STNK palsu, tutur Yoris, belasan kendaraan di garasi rumah tersangka AS diduga kuat hasil kejahatan. Modus operandi pelaku, sebelum mobil yang diduga hasil kejahatan itu dijual lagi atau direntalkan, tersangka AS melengkapinya dengan BPKB dan STNK palsu. Praktik kejahatan ini diduga telah berlangsung beberapa tahun.
"Kami sudah mengetahui tempat pembuatan STNK dan BPKB palsu tersebut di daerah Garut. Saat ini anggota sudah dikerahkan ke sana," tandas Yoris.
Saat ditangkap, AS dan SL tak melawan dan mengakui perbuatan mereka. Apalagi, saat anggota Unit Ranmor Sat Reskrim menggeledah garasi rumah pasutri tersebut, didapati 12 unit mobil berbagai jenis dan merek yang tak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih banyak mobil bodong yang belum ditemukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat memimpin penggeledahan.
Yoris mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota mencurigai sebuah mobil Honda Jazz yang melintas di kawasan Cibiru, Kota Bandung menggunakan pelat nomor polisi yang bukan peruntukannya. Anggota kemudian membawa mobil tersebut ke Mapolrestabes Bandung untuk dicek keabsahannya. Setelah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat nomor kendaraan dan STNK palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Jazz, dia mengaku mobil tersebut pinjam dari tersangka AS. Lalu kami pun mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah AS. Di kediaman tersangka, kami menemukan belasan mobil yang semuanya menggunakan STNK palsu karena tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan," ujar Yoris.
Selain menggunakan pelat nomor dan STNK palsu, tutur Yoris, belasan kendaraan di garasi rumah tersangka AS diduga kuat hasil kejahatan. Modus operandi pelaku, sebelum mobil yang diduga hasil kejahatan itu dijual lagi atau direntalkan, tersangka AS melengkapinya dengan BPKB dan STNK palsu. Praktik kejahatan ini diduga telah berlangsung beberapa tahun.
"Kami sudah mengetahui tempat pembuatan STNK dan BPKB palsu tersebut di daerah Garut. Saat ini anggota sudah dikerahkan ke sana," tandas Yoris.
(zik)