17.122 Warga Karawang Memiliki Data Ganda
A
A
A
KARAWANG - Sebanyak 17.122 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memiliki data ganda atau duplikat record yang tercatat dalam perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Akibatnya, KTP elektronik belum bisa diterbitkan.
"Kalau ada data ganda salah satunya harus dihapus dan yang menghapus bukan kita tapi pemerintah pusat. Kalau melihat dari angka, jumlah warga Karawang yang memiliki data ganda cukup besar dan itu menjadi permasalahan sendiri buat kita. Saat ini kita sedang mengajukan permohonan penghapusan ke pemerintah pusat," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Lilis Jayasutisna, Kamis (26/10).
Menurut Lilis, terjadinya data ganda karena pemohon sebelumnya pernah melakukan perekaman di daerah lain. Setelah itu mereka mengajukan permohonan ke Disdukcapil Karawang. Bisa juga terjadi karena kelalaian operator saat melakukan perekaman menggunakan kontak lensa mata. "Bisa saja petugas lupa menghapus sidik jari warga yang sebelumnya melakukan perekaman," katanya.
Warga yang mengalami data ganda ini harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk penghapusan salah satu data ke Disdukcapil. Kemudian, Disdukcapil akan meneruskan permohonan tersebut ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. "Setelah permohonan diteruskan ke pusat tinggal menunggu pemberitahuan saja dan waktunya lumayan lama, bisa dua bulan," ujarnya.
Lilis mengaku dengan adanya data ganda ini banyak juga warga yang tidak mau melanjutkan pembuatan KTP elektronik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah warga yang mengalami data ganda dengan permohonan penghapusan sangat sedikit. "Mungkin karena prosesnya cukup memakan waktu jadi mereka malas untuk mengurus kembali."
"Kalau ada data ganda salah satunya harus dihapus dan yang menghapus bukan kita tapi pemerintah pusat. Kalau melihat dari angka, jumlah warga Karawang yang memiliki data ganda cukup besar dan itu menjadi permasalahan sendiri buat kita. Saat ini kita sedang mengajukan permohonan penghapusan ke pemerintah pusat," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Lilis Jayasutisna, Kamis (26/10).
Menurut Lilis, terjadinya data ganda karena pemohon sebelumnya pernah melakukan perekaman di daerah lain. Setelah itu mereka mengajukan permohonan ke Disdukcapil Karawang. Bisa juga terjadi karena kelalaian operator saat melakukan perekaman menggunakan kontak lensa mata. "Bisa saja petugas lupa menghapus sidik jari warga yang sebelumnya melakukan perekaman," katanya.
Warga yang mengalami data ganda ini harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk penghapusan salah satu data ke Disdukcapil. Kemudian, Disdukcapil akan meneruskan permohonan tersebut ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. "Setelah permohonan diteruskan ke pusat tinggal menunggu pemberitahuan saja dan waktunya lumayan lama, bisa dua bulan," ujarnya.
Lilis mengaku dengan adanya data ganda ini banyak juga warga yang tidak mau melanjutkan pembuatan KTP elektronik. Hal ini bisa dilihat dari jumlah warga yang mengalami data ganda dengan permohonan penghapusan sangat sedikit. "Mungkin karena prosesnya cukup memakan waktu jadi mereka malas untuk mengurus kembali."
(zik)