Evi Teriak, Dua Copet Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
SALATIGA - Dua orang copet dibekuk petugas kepolisian yang sedang berjaga mengatur arus lalu lintas setelah tertangkap tangan mencopet dompet milik Evi Samsiyati (60) warga Singojayan, Tingkir Tengah, Tingkir, Salatiga di angkutan umum jurusan Salatiga-Ungaran di kawasan perempatan Pasar Jetis, Salatiga, Kamis (26/10/2017) pukul 07.00 WIB.
Kedua copet itu adalah SW (49) warga Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten dan ES (32) warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kini keduanya ditahan di Mapolres Salatiga dan kasus ini dalam proses penyidikan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan kedua copet ini berawal ketika korban bepergian dengan menumpang angkutan umum jurusan Salatiga-Ungaran. Dalam perjalanan, tepatnya di depan SPBU Pasar Sapi, angkutan umum yang dinaiki korban menaikkan dua orang penumpang laki-laki. Satu orang langsung duduk di belakang korban dan satu orang lainnya duduk di samping kiri korban.
Setelah kedua penumpang itu naik, sopir angkutan umum kembali melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Perempatan Pasar Jetis, korban meminta sopir untuk menepi dan menghentikan laju mobil lantaran dirinya hendak turun.
Ketika korban melangkah ke pintu mobil, penumpang yang duduk di samping kiri korban langsung menghalangi. Tak pelak, korban pun kesulitan untuk turun dari angkutan umum yang ditumpanginya. Kesempatan itu digunakan pelaku yang duduk di belakang untuk mengambil dompet yang ada di dalam tas korban.
Namun korban mengetahui aksi pelaku dan langsung berteriak minta tolong. Ipda Witono dan dua anggota Polres Salatiga lainnya mendengar teriakan korban dan langsung meringkus kedua copet itu. Selanjutnya kedua penjahat itu digelandang ke Mapolres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura sebagai penumpang. Ketika ada penumpang yang hendak turun, salah satu pelaku menghalangi pintu keluar mobil (angkutan umum). Sedangkan pelaku lainnya yang bertugas mengambil dompet atau barang berharga target operasi mereka.
"Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres.
Kedua copet itu adalah SW (49) warga Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten dan ES (32) warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kini keduanya ditahan di Mapolres Salatiga dan kasus ini dalam proses penyidikan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan kedua copet ini berawal ketika korban bepergian dengan menumpang angkutan umum jurusan Salatiga-Ungaran. Dalam perjalanan, tepatnya di depan SPBU Pasar Sapi, angkutan umum yang dinaiki korban menaikkan dua orang penumpang laki-laki. Satu orang langsung duduk di belakang korban dan satu orang lainnya duduk di samping kiri korban.
Setelah kedua penumpang itu naik, sopir angkutan umum kembali melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Perempatan Pasar Jetis, korban meminta sopir untuk menepi dan menghentikan laju mobil lantaran dirinya hendak turun.
Ketika korban melangkah ke pintu mobil, penumpang yang duduk di samping kiri korban langsung menghalangi. Tak pelak, korban pun kesulitan untuk turun dari angkutan umum yang ditumpanginya. Kesempatan itu digunakan pelaku yang duduk di belakang untuk mengambil dompet yang ada di dalam tas korban.
Namun korban mengetahui aksi pelaku dan langsung berteriak minta tolong. Ipda Witono dan dua anggota Polres Salatiga lainnya mendengar teriakan korban dan langsung meringkus kedua copet itu. Selanjutnya kedua penjahat itu digelandang ke Mapolres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura sebagai penumpang. Ketika ada penumpang yang hendak turun, salah satu pelaku menghalangi pintu keluar mobil (angkutan umum). Sedangkan pelaku lainnya yang bertugas mengambil dompet atau barang berharga target operasi mereka.
"Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres.
(zik)