Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Miras Ilegal

Selasa, 24 Oktober 2017 - 19:04 WIB
Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Miras Ilegal
Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Miras Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang menggerebek gudang yang diduga merupakan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Senin 16 Oktober 2017. Dari gudang tersebut, petugas menyita 12 jeriken minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal siap edar dengan total 240 liter dan kadar alkohol 20%.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, minuman beralkohol dan rokok merupakan barang kena cukai (BKC) harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5% wajib mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Menurut aturan pula, minuman dengan kadar alkohol antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B. Sedangkan di atas 20% merupakan golongan C dan wajib dilekati pita cukai,” tegasnya, Selasa (24/10/2017).

Rudy menambahkan, di gudang tempat produksi dan penimbunan miras ilegal tidak ditemukan satu orang pun. Gudang tersebut diduga merupakan tempat melakukan kegiatan peragian, karena ditemukan beberapa drum yang digunakan untuk menampung MMEA yang masih belum disuling.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7928 seconds (0.1#10.140)