PAM Jaya Nilai Diuntungkan Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air

Selasa, 24 Oktober 2017 - 06:07 WIB
PAM Jaya Nilai Diuntungkan...
PAM Jaya Nilai Diuntungkan Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air
A A A
JAKARTA - Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menilai amar Putusan MA bernomor 31 K/Pdt/2017 memerintahkan kepada PT PAM Lyonnaise (Palyja), PT Aetra Air Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop swastanisasi air sangat menguntungkan pihaknya. Selain itu dalam putusan tersebut, MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvensi internasional dan UU No 11/2015.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, ada empat pekerjaan yang semula dikerjakan PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta yang kini diambil alih PAM Jaya usai terbitnya putusan MA tersebut. Empat pekerjaan tersebut yakni, PAM mengambil air baku dari sungai. Selanjutnya, mengelola air baku dari sungai.

Begitu masuk ke sistem pengolahan, dijernihkan itu pekerjaan kedua. Ketiga, mengalirkan lewat jaringan pipa yang ada. Keempat membuat sambungan ke rumah atau memelihara sambungan sambil menagih.

"Artinya dengan memegang pekerjaan itu uangnya ada di siapa? praktis mitra lebih cepat melihat uangnya. Walaupun belum menguasai gitu. Tapi dia lebih cepat kita tahunya belakang," kata Erlan di Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.

Atas terbitnya putusan MA itu, PAM Jaya akan mengambil alih pekerjaan swasta."Sekarang kita mau balik, air baku jangan di mitra pelayanan, pelanggan jangan di mitra, sehingga kita lebih aksesibilitas pada collection atau penagihan kita jauh lebih baik. Dengan begitu kita tinggal membayar mitra berapa? Jadi kita lebih besar," ujarnya.

Erlan pun menegaskan, PAM Jaya sanggup mengoperasikan pengolahan air di Jakarta."Hari ini juga bisa kalau mau begitu tapi apakah harus begitu. Ketika enggak ada yang menyuruh kita begitu? Kita terlalu emosional melihat masalah ini. Kita seakan-akan begitu gembira padahal tidak ada yang menyuruh kok. Kan enggak ada yang menyuruh memutuskan kontrak. Enggak disuruh saja kita restrukturisasi," ungkapnya.

"Kita sudah cukup lama menanggung beban. Tinggal lima tahun lagi habis kontrak saatnya PAM Jaya bangkit. Ya, putusan MA menguntungkan PAM Jaya bukan sedikit tapi banyak menguntungkan bagi rakyat," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih agar Harga Terjangkau Masyarakat
Atasi Krisis Air, Pemprov...
Atasi Krisis Air, Pemprov DKI Diminta Fokus Kendalikan Penduduk
Kadar Amonia Kali Krukut...
Kadar Amonia Kali Krukut Tinggi, Layanan Air Bersih di Cilandak Terganggu
Cakupan Layanan Air...
Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%
Besok, Pasokan Air Bersih...
Besok, Pasokan Air Bersih untuk Jakarta Barat, Pusat, Utara dan Selatan Alami Gangguan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
11 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved