PAM Jaya Nilai Diuntungkan Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air

Selasa, 24 Oktober 2017 - 06:07 WIB
PAM Jaya Nilai Diuntungkan...
PAM Jaya Nilai Diuntungkan Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air
A A A
JAKARTA - Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menilai amar Putusan MA bernomor 31 K/Pdt/2017 memerintahkan kepada PT PAM Lyonnaise (Palyja), PT Aetra Air Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop swastanisasi air sangat menguntungkan pihaknya. Selain itu dalam putusan tersebut, MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvensi internasional dan UU No 11/2015.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, ada empat pekerjaan yang semula dikerjakan PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta yang kini diambil alih PAM Jaya usai terbitnya putusan MA tersebut. Empat pekerjaan tersebut yakni, PAM mengambil air baku dari sungai. Selanjutnya, mengelola air baku dari sungai.

Begitu masuk ke sistem pengolahan, dijernihkan itu pekerjaan kedua. Ketiga, mengalirkan lewat jaringan pipa yang ada. Keempat membuat sambungan ke rumah atau memelihara sambungan sambil menagih.

"Artinya dengan memegang pekerjaan itu uangnya ada di siapa? praktis mitra lebih cepat melihat uangnya. Walaupun belum menguasai gitu. Tapi dia lebih cepat kita tahunya belakang," kata Erlan di Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.

Atas terbitnya putusan MA itu, PAM Jaya akan mengambil alih pekerjaan swasta."Sekarang kita mau balik, air baku jangan di mitra pelayanan, pelanggan jangan di mitra, sehingga kita lebih aksesibilitas pada collection atau penagihan kita jauh lebih baik. Dengan begitu kita tinggal membayar mitra berapa? Jadi kita lebih besar," ujarnya.

Erlan pun menegaskan, PAM Jaya sanggup mengoperasikan pengolahan air di Jakarta."Hari ini juga bisa kalau mau begitu tapi apakah harus begitu. Ketika enggak ada yang menyuruh kita begitu? Kita terlalu emosional melihat masalah ini. Kita seakan-akan begitu gembira padahal tidak ada yang menyuruh kok. Kan enggak ada yang menyuruh memutuskan kontrak. Enggak disuruh saja kita restrukturisasi," ungkapnya.

"Kita sudah cukup lama menanggung beban. Tinggal lima tahun lagi habis kontrak saatnya PAM Jaya bangkit. Ya, putusan MA menguntungkan PAM Jaya bukan sedikit tapi banyak menguntungkan bagi rakyat," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih agar Harga Terjangkau Masyarakat
Atasi Krisis Air, Pemprov...
Atasi Krisis Air, Pemprov DKI Diminta Fokus Kendalikan Penduduk
Kadar Amonia Kali Krukut...
Kadar Amonia Kali Krukut Tinggi, Layanan Air Bersih di Cilandak Terganggu
Cakupan Layanan Air...
Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%
Besok, Pasokan Air Bersih...
Besok, Pasokan Air Bersih untuk Jakarta Barat, Pusat, Utara dan Selatan Alami Gangguan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
3 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
4 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
5 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved