Disinyalir Karena Jengkel, yang Membuat Azis Nekat Habisi Neneknya
A
A
A
CIMAHI - Motif pembunuhan cucu terhadap neneknya di Kampung Kepuh, RT01/10, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, memang belum bisa dipastikan. Ini dikarenakan pelaku masih mendapatkan perawatan intensif di RS Sartika Asih, Bandung. Akan tetapi dari keterangan sementara pelaku Roni Abdul Azis (21) kepada petugas, disinyalir pelaku merasa kesal kepada neneknya yang bernama Jua (69).
"Untuk motifnya masih kami dalami tetapi dari keterangan sementara pelaku ini merasa kesal kepada neneknya," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/10/2017) petang.
Rusdy mengungkapkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan psikologis. Sejak ditangkap keterangan pelaku sering berubah-ubah bahkan dia pun terlihat seperti orang yang bingung dan kerap terlihat sedih ketika mengingat kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku mengatakan tidak suka dengan perilaku dan tindakan sehari-hari neneknya. Namun apakah itu menjadi pemicu dia melakukan aksi nekatnya tersebut, masih perlu didalami seusai pemeriksaan psikologis kepadanya selesai.
"Kalau untuk ancaman hukumannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Kampung Kepuh, RT01/10, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis 19 Oktober 2017 petang, yang membuat geger warga sekitar.
Korban Ma Jua (69) tewas bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan pisau di antaranya di bagian leher, perut, dan paha. Pelakunya Roni Abdul Azis yang tak lain adalah cucu dari Ma Jua yang sejak kecil diurus oleh korban setelah kedua orang tua pelaku cerai. adi haryanto b
"Untuk motifnya masih kami dalami tetapi dari keterangan sementara pelaku ini merasa kesal kepada neneknya," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/10/2017) petang.
Rusdy mengungkapkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan psikologis. Sejak ditangkap keterangan pelaku sering berubah-ubah bahkan dia pun terlihat seperti orang yang bingung dan kerap terlihat sedih ketika mengingat kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku mengatakan tidak suka dengan perilaku dan tindakan sehari-hari neneknya. Namun apakah itu menjadi pemicu dia melakukan aksi nekatnya tersebut, masih perlu didalami seusai pemeriksaan psikologis kepadanya selesai.
"Kalau untuk ancaman hukumannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Kampung Kepuh, RT01/10, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis 19 Oktober 2017 petang, yang membuat geger warga sekitar.
Korban Ma Jua (69) tewas bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan pisau di antaranya di bagian leher, perut, dan paha. Pelakunya Roni Abdul Azis yang tak lain adalah cucu dari Ma Jua yang sejak kecil diurus oleh korban setelah kedua orang tua pelaku cerai. adi haryanto b
(sms)