Gubernur Sumut Minta Kepala Daerah Jemput Bola Tuntaskan Rekam KTP Elektronik
A
A
A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi meminta Pemerintah Kabupaten/kota se Sumatera Utara aktif melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik. Untuk mengejar target perekaman KTP elektronik seluruhnya pada akhir Desember 2017, maka di Sumut setiap harinya harus dilakukan perekaman sebanyak 12.324 jiwa.
Hal itu disampaikan Gubenur Sumatera Utara melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sumut, Ahmad Zaki pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan Bagi Aparat Kabupaten/kota di Hotel Madani, Medan, Rabu malam 18 Oktober 2017. Hadir dalam kesempatan itu Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang juga menjadi narasumber.
Target akhir Desember 2017 tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan pemilihan umum 2019 dapat berlangsung dengan sukses. “Maka perekaman KTP Elektronik bagi seluruh penduduk wajib diselesaikan pada akhir bulan Desember,” katanya.
Dilanjutkannya, hal itu sebagaimana arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada kegiatan Sosialisasi Pindah Datang Penduduk beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Gubernur meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/kota dapat lebih aktif melakukan perekaman. “Bila perlu dengan sistem jemput bola diantaranya dengan menghadirkan pelayanan keliling perekaman KTP elektronik,” katanya .
Disebutkannya untuk memenuhi tengat waktu tersebut, maka target provinsi Sumatera Utara adalah setiap bulannya harus dilakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 271.135 jiwa atau setiap hari sebanyak 12.324 jiwa .
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2016, KTP elektronik digunakan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu sebagai persyaratan dalam tahapan pengusulan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih maupun pelaksanaan pemungutan suara. Dengan demikian semua penduduk yang memiliki hak pilih seharusnya sudah memiliki KTP elektronik yang penertbitannya terlenih dahulu melalalui proses perekaman.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan Bagi Aparat Kabupaten/kota diikuti 66 orang peserta dari 33 kabupaten /kota dari organisasi perangkat daerah yang membidangi pendaftaran penduduk.
Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat kabupaten/kota dalam bidang pendafataran penduduk khususnya dalam penerbitan KK dan KTP elektronik. Selain itu Bimbingan Teknis juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan koordinasi dalam mensukseskan kegiatan perekaman KTP elektronik.
Acara dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu-Jumat (18-20 Oktober) dimana tenaga pengajar berasal dari Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudulkan dan Pencatatan Sipil Kemdagri.
Hal itu disampaikan Gubenur Sumatera Utara melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sumut, Ahmad Zaki pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan Bagi Aparat Kabupaten/kota di Hotel Madani, Medan, Rabu malam 18 Oktober 2017. Hadir dalam kesempatan itu Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang juga menjadi narasumber.
Target akhir Desember 2017 tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan pemilihan umum 2019 dapat berlangsung dengan sukses. “Maka perekaman KTP Elektronik bagi seluruh penduduk wajib diselesaikan pada akhir bulan Desember,” katanya.
Dilanjutkannya, hal itu sebagaimana arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada kegiatan Sosialisasi Pindah Datang Penduduk beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Gubernur meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/kota dapat lebih aktif melakukan perekaman. “Bila perlu dengan sistem jemput bola diantaranya dengan menghadirkan pelayanan keliling perekaman KTP elektronik,” katanya .
Disebutkannya untuk memenuhi tengat waktu tersebut, maka target provinsi Sumatera Utara adalah setiap bulannya harus dilakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 271.135 jiwa atau setiap hari sebanyak 12.324 jiwa .
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2016, KTP elektronik digunakan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu sebagai persyaratan dalam tahapan pengusulan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih maupun pelaksanaan pemungutan suara. Dengan demikian semua penduduk yang memiliki hak pilih seharusnya sudah memiliki KTP elektronik yang penertbitannya terlenih dahulu melalalui proses perekaman.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Kependudukan Bagi Aparat Kabupaten/kota diikuti 66 orang peserta dari 33 kabupaten /kota dari organisasi perangkat daerah yang membidangi pendaftaran penduduk.
Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat kabupaten/kota dalam bidang pendafataran penduduk khususnya dalam penerbitan KK dan KTP elektronik. Selain itu Bimbingan Teknis juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan koordinasi dalam mensukseskan kegiatan perekaman KTP elektronik.
Acara dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu-Jumat (18-20 Oktober) dimana tenaga pengajar berasal dari Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudulkan dan Pencatatan Sipil Kemdagri.
(sms)