Ngamuk di Warung, Mahasiswa Asal Papua Diringkus Warga

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 13:23 WIB
Ngamuk di Warung, Mahasiswa...
Ngamuk di Warung, Mahasiswa Asal Papua Diringkus Warga
A A A
SALATIGA - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Salatiga berinisial OJ (23) asal Hedam, Kecamatan Heram, Kota Jayapura diringkus warga dan diserahkan ke Polres Salatiga, Kamis (19/20/2017) malam.

Mahasiswa ini, dipolisikan lantaran menganiaya MNS (17) dan IKS (21) warga Jalan Imam Bonjol, Salatiga di warung bubur kacang ijo.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (20/10/2017) menyebutkan, kejadian ini bermula ketika MNS dan IKS makan di warung bubur kacang ijo di Jalan Imam Bonjol pada Kamis (19/10/2017) malam.

Sekitar pukul 22.00 Wib, OJ bersama temannya berinisial SU (24) asal Jayapura datang ke warung tersebut dalam kondisi mabuk.

Setibanya di warung, entah apa sebabnya OJ dan temannya SU adu mulut. Namun keributan tersebut bisa diselesaikan. Selanjutnya mereka ke luar dari warung.
Selang beberapa waktu kemudian, OJ dan SU masuk lagi ke dalam warung untuk mencari telepon selulernya yang hilang.

Kemudian MNS membantu OJ mencarikan telepon selulernya. Namun MNS malah dituduh mencuri telepon seluler OJ. Merasa tidak mencuri telepon seluler, MNS pun membela diri. Akhirnya terjadi keributan. Lantaran emosi OJ memukul MNS dan IKS.

Karena takut, MNS dan IKS melarikan diri dan berteriak minta tolong. OJ pun keluar dari warung dan merusak motor MNS yang di parkir di depan warung.

Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan menolong korban dan meringkus OJ. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. Sedangkan OJ langsung diserahkan ke petugas SPKT Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Swasma mengatakan, pasca kejadian petugas langsung memediasi permasalahan antara korban dan terlapor. Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan untuk memberikan efek jera kepada terlapor.

"Hasil mediasi, pelapor (korban) dan terlapor sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam. Mereka juga membuat surat pernyataan yang intinya pelapor dan terlapor bejanji bahwa masalah telah selesai dan menjaga agar tidak melebar luas," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8751 seconds (0.1#10.140)