6 Tim Kandidat Calon Independen Jajaki Peluang Maju di Pilgub Jabar

Kamis, 19 Oktober 2017 - 17:19 WIB
6 Tim Kandidat Calon Independen Jajaki Peluang Maju di Pilgub Jabar
6 Tim Kandidat Calon Independen Jajaki Peluang Maju di Pilgub Jabar
A A A
BANDUNG - Enam tim kandidat calon jalur perseorangan (independen) menjajaki peruntungan di Pilgub Jawa Barat 2018. Mereka pun mengikuti Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (19/10/2017).

Komisioner KPU Jabar Bidang Teknis Endun Abdul Haq mengatakan, Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 terbuka untuk semua pihak yang bermaksud maju ke Pilgub Jabar lewat jalur independen. "Namun, sosialisasi ini hanya diikuti enam tim kandidat calon," sebutnya.

Keenam tim kandidat calon independen yang mengikuti sosialisasi tersebut diwakili Deni N, Ajie S, Gatot, Dedi, dan Gun Gun Gunawan. Selain mereka, sosialisasi juga diikuti tim dari pengacara kondang, Eggi Sujana.

Menurut Endun, selain keenam tim itu, beberapa bulan lalu ada tim lain yang sempat menanyakan mekanisme syarat dukungan kandidat calon independen, seperti pihak yang mengatasnamakan kyai kondang Aa Gym dan Anggota DPD RI Ayi Hambali. Namun, kata Endun, kedua tim tersebut tidak turut dalam sosialisasi.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan, Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan merupakan salah satu tahapan Pilgub Jabar 2018 yang harus dilakukan oleh KPU Jabar.‬ Sosialisasi bertujuan agar kandidat calon independen mengetahui informasi terkait proses pencalonan secara rinci.

"Bagi calon perseorangan, ada tata cara yang berbeda dengan paslon dari partai politik. Jadi, membutuhkan sosialisasi agar proses pendaftaran ke KPU bisa lancar," jelasnya.

Yayat menyebutkan, sosialisasi meliputi tata cara penyusunan bukti dukungan, pengisian formulir, dan hal teknis lainnya, termasuk syarat minimal 6,5% dukungan dari pemilihan sebelumnya dan waktu penyerahan dukungan.‬

"Waktu pendaftaran bagi calon perseorangan sama dengan calon dari partai politik, tapi untuk calon perseorangan terlebih dahulu harus menyerahkan bukti dukungan yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU," paparnya seraya mengatakan, penyerahan bukti dukungan calon independen dijadwalkan 22-26 November 2017.‬

Sementara itu, Ardi Subarkah, salah seorang tim pengacara kondang Eggi Sudjana yang bermaksud maju ke Pilgub Jabar 2018 lewat jalur independen menuturkan, kehadirannya dalam sosialisasi tersebut untuk menyerap informasi mengenai pendaftaran dan teknis verifikasi pencalonan jalur independen. "Kami sudah melakukan persiapan menjaring dukungan di 27 kota/kabupaten sejak beberapa bulan lalu," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6535 seconds (0.1#10.140)
pixels