Takut Terjerat Hukum, Warga 'Serbu' BKSDA Pangkalan Bun

Kamis, 19 Oktober 2017 - 14:15 WIB
Takut Terjerat Hukum,...
Takut Terjerat Hukum, Warga 'Serbu' BKSDA Pangkalan Bun
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diserbu warga yang ingin menyerahkan binatang langka. Sepertinya, masyarat mulai sadar dan tahu akan jeratan hukum jika memelihara binatang dilindungi.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo mengatakan, sejak akhir September hingga 19 Oktober 2017 terdapat sembilan satwa yang sudah diterima oleh petugas BKSDA.

"Rinciannya 2 ekor ular Phyton panjang 6 meter dan 3 meter (binatang tidak dilindungi), seekor Beruang Madu, satu anak Orangutan usia 2 tahun, satu ekor Elang Rawa, seekor Elang Bondol, seekor Kakaktua Jambul Kuning dan satu Kukang. Semuanya diserahkan warga yang berada di Kabupaten Kotim. Kecuali seekor Elang Brontok, seekor Kukang dan seekor Ular Phyton diserahkan oleh beberapa warga Pangkalan Bun," jelas Agung di kantornya, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, saat ini satwa tersebut masih ditempatkan di kandang sementara sebelum dilepasliarkan.

"Namun ada satu satwa yaitu Burung Kakaktua Jambul Kuning yang tidak mungkin dilepasliarkan di wilayah tugas kita. Karena satwa tersebut bukanlah endemik Kalimantan, melainkan satwa endemik di provinsi Nusa Tenggara Timur. Jadi kita akan berkoordinasi dengan petugas di sana agar burung tersebut bisa dilepasliarkan di habitatnya," sebutnya.

Banyaknya satwa liar dari warga tersebut membuktikan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap larangan memelihara satwa dilindungi semakin tinggi.

"Warga mulai sadar akan populasi binatang dilindungi yang mulai punah diburu manusia. Dengan dilepasliarkan ke alam binatang itu bisa berkembang biak secara alami. Akhir bulan ini semua binatang itu akan kita soft realeas ke SM Lamandau<' pungkasnya.

Dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara jika dipelihara warga akan dikenakan pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta .
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)