Takut Terjerat Hukum, Warga 'Serbu' BKSDA Pangkalan Bun

Kamis, 19 Oktober 2017 - 14:15 WIB
Takut Terjerat Hukum,...
Takut Terjerat Hukum, Warga 'Serbu' BKSDA Pangkalan Bun
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diserbu warga yang ingin menyerahkan binatang langka. Sepertinya, masyarat mulai sadar dan tahu akan jeratan hukum jika memelihara binatang dilindungi.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo mengatakan, sejak akhir September hingga 19 Oktober 2017 terdapat sembilan satwa yang sudah diterima oleh petugas BKSDA.

"Rinciannya 2 ekor ular Phyton panjang 6 meter dan 3 meter (binatang tidak dilindungi), seekor Beruang Madu, satu anak Orangutan usia 2 tahun, satu ekor Elang Rawa, seekor Elang Bondol, seekor Kakaktua Jambul Kuning dan satu Kukang. Semuanya diserahkan warga yang berada di Kabupaten Kotim. Kecuali seekor Elang Brontok, seekor Kukang dan seekor Ular Phyton diserahkan oleh beberapa warga Pangkalan Bun," jelas Agung di kantornya, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, saat ini satwa tersebut masih ditempatkan di kandang sementara sebelum dilepasliarkan.

"Namun ada satu satwa yaitu Burung Kakaktua Jambul Kuning yang tidak mungkin dilepasliarkan di wilayah tugas kita. Karena satwa tersebut bukanlah endemik Kalimantan, melainkan satwa endemik di provinsi Nusa Tenggara Timur. Jadi kita akan berkoordinasi dengan petugas di sana agar burung tersebut bisa dilepasliarkan di habitatnya," sebutnya.

Banyaknya satwa liar dari warga tersebut membuktikan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap larangan memelihara satwa dilindungi semakin tinggi.

"Warga mulai sadar akan populasi binatang dilindungi yang mulai punah diburu manusia. Dengan dilepasliarkan ke alam binatang itu bisa berkembang biak secara alami. Akhir bulan ini semua binatang itu akan kita soft realeas ke SM Lamandau<' pungkasnya.

Dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara jika dipelihara warga akan dikenakan pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta .
(nag)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved