Polres Bolaang Mongondow Ringkus Residivis Ranmor

Senin, 16 Oktober 2017 - 06:52 WIB
Polres Bolaang Mongondow Ringkus Residivis Ranmor
Polres Bolaang Mongondow Ringkus Residivis Ranmor
A A A
BOLMONG - Baru dua minggu menghirup udara bebas, residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diringkus tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pelaku berinisial DR (21) warga Desa Imandi, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan serta keterangan korban Husrin Pobela, warga Desa Tungoi Dua, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Tersangka kita kita amankan saat beristirahat di taman kota di Kotamobagu," kata
Lukas, kemarin.

Dia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda hasil curian jenis Honda Absolute Revo warna hitam bersama satu buah koper. "Modus operasinya, pelaku merusak kunci kontak beserta soketnya," ujarnya.

Lanjut dia, dari keterangannya pelaku mengaku baru dua minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus serupa.

"Tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah hukum Bolaang Mongondow, hasilnya dijual ke penadah, dan kami masih mengembangkan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bolmong dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4060 seconds (0.1#10.140)