Pemasangan Sirine Marak, Pengendara Mengaku buat Gaya-gayaan

Minggu, 15 Oktober 2017 - 19:28 WIB
Pemasangan Sirine Marak,...
Pemasangan Sirine Marak, Pengendara Mengaku buat Gaya-gayaan
A A A
JAKARTA - Meski dilarang, pemasangan lampu isyarat atau sirine (rotator) pada kendaraan pribadi masih tetap saja marak. Selama empat hari pelaksanaan Operasi Rotator, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 142 kendaraan. Seluruh pemilik dan pengendara yang terjaring razia diberikan sanksi tilang.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia tidak ada yang dikandangkan, hanya diberikan sanksi tilang. "Agar ada efek jera kami berikan sanksi tilang dengan denda maksimal," ujar Pagarra, Minggu (15/10/2017)

Selama operasi, kendaraan yang tertangkap menyalahgunakan rotator tidak hanya didominasi roda empat tapi ada juga sepeda motor. Pengendara yang terjaring kebanyakan mengaku kalau membeli lampu rotator dan sirine di pinggir jalan atau di toko peralatan aksesoris kendaraan.

"Kebanyakan alasannya hanya untuk gaya-gayaan saja. Tapi ada juga yang mengaku biar lancar jalannya," katanya.

Menurut Pagarra, untuk menggunakan rotator tidak bisa sembarangan. Begitu juga berkebdara dikondisi macet, untuk membelah kemacetan harus ada tekniknya, tidak bisa main serobot seperti yang dilakukan oleh masyarakat.

"Banyak juga yang malah menimbulkan kecelakaan, Jadi pemakaian rotator dengan alasan ingin membelah kemacetan sudah pasti sangat salah," tukasnya.

Setelah terjaring, pihaknya langsung menyita sebagian lampu yang dipasang di kendaraan pelanggar. "Kalau untuk razia toko atau pedagangnya bukan lagi wewenang kami, kami hanya menertibkan di lapangan," tuturnya.

Selama operasi rotator, jalan tol menjadi lokasi paling banyak penindakan. Tercatat selama empat hari terakhir ini ada 31 kendaraan yang terjaring razia. Lokasi kedua adalah Jakarta Pusat dengan 29 penindakan, dan ketiga adalah hasil operasi Satuan Penegakan Hukum ditlantas Polda Metro Jaya yang menindak 24 kendaraan. Sisanya di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, lampu isyarat, rotator atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. Ketentuan penggunaan strobo/lampu isyarat/sirine dan rotator tertuang Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(thm)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
30 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
34 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
52 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
6 jam yang lalu
Infografis
Buat Kamu yang Berpikiran...
Buat Kamu yang Berpikiran Negatif Terhadap Palestina, Simak Ini!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved