Pemasangan Sirine Marak, Pengendara Mengaku buat Gaya-gayaan

Minggu, 15 Oktober 2017 - 19:28 WIB
Pemasangan Sirine Marak,...
Pemasangan Sirine Marak, Pengendara Mengaku buat Gaya-gayaan
A A A
JAKARTA - Meski dilarang, pemasangan lampu isyarat atau sirine (rotator) pada kendaraan pribadi masih tetap saja marak. Selama empat hari pelaksanaan Operasi Rotator, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 142 kendaraan. Seluruh pemilik dan pengendara yang terjaring razia diberikan sanksi tilang.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia tidak ada yang dikandangkan, hanya diberikan sanksi tilang. "Agar ada efek jera kami berikan sanksi tilang dengan denda maksimal," ujar Pagarra, Minggu (15/10/2017)

Selama operasi, kendaraan yang tertangkap menyalahgunakan rotator tidak hanya didominasi roda empat tapi ada juga sepeda motor. Pengendara yang terjaring kebanyakan mengaku kalau membeli lampu rotator dan sirine di pinggir jalan atau di toko peralatan aksesoris kendaraan.

"Kebanyakan alasannya hanya untuk gaya-gayaan saja. Tapi ada juga yang mengaku biar lancar jalannya," katanya.

Menurut Pagarra, untuk menggunakan rotator tidak bisa sembarangan. Begitu juga berkebdara dikondisi macet, untuk membelah kemacetan harus ada tekniknya, tidak bisa main serobot seperti yang dilakukan oleh masyarakat.

"Banyak juga yang malah menimbulkan kecelakaan, Jadi pemakaian rotator dengan alasan ingin membelah kemacetan sudah pasti sangat salah," tukasnya.

Setelah terjaring, pihaknya langsung menyita sebagian lampu yang dipasang di kendaraan pelanggar. "Kalau untuk razia toko atau pedagangnya bukan lagi wewenang kami, kami hanya menertibkan di lapangan," tuturnya.

Selama operasi rotator, jalan tol menjadi lokasi paling banyak penindakan. Tercatat selama empat hari terakhir ini ada 31 kendaraan yang terjaring razia. Lokasi kedua adalah Jakarta Pusat dengan 29 penindakan, dan ketiga adalah hasil operasi Satuan Penegakan Hukum ditlantas Polda Metro Jaya yang menindak 24 kendaraan. Sisanya di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, lampu isyarat, rotator atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. Ketentuan penggunaan strobo/lampu isyarat/sirine dan rotator tertuang Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(thm)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
7 jam yang lalu
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved