Buronan yang Merugikan Negara Rp5,3 Miliar Diringkus Kejati Jambi
A
A
A
JAMBI - Setelah menjadi buron Kejati Jambi selama 5 tahun, Toha Maryono akhirnya berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (13/10/2017) malam.
Toha menjadi buron dalam kasus kasus proyek normalisasi sungai Batanghari Jambi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,3 miliar.
Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tangan terborgol, Sabtu (14/10/2017) siang, konsultan pengawas PT Lince Romauli Raya tersebut hanya menebar senyum.
Kasi Intel Kejati Jambi Dedy Tri Haryadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan sprindik tahun 2011 lalu. "Dimana sejak ditetapkan sebagai tersangka konsultan tersebut langsung melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan kejaksaan," ujar Dedy.
Dijelaskanya, tesangka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 5,3 miliar dalam kasus dugaan normalisasi sungai Batanghari.
"Dalam kasus tersebut tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lain yang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya.
Toha menjadi buron dalam kasus kasus proyek normalisasi sungai Batanghari Jambi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,3 miliar.
Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tangan terborgol, Sabtu (14/10/2017) siang, konsultan pengawas PT Lince Romauli Raya tersebut hanya menebar senyum.
Kasi Intel Kejati Jambi Dedy Tri Haryadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan sprindik tahun 2011 lalu. "Dimana sejak ditetapkan sebagai tersangka konsultan tersebut langsung melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan kejaksaan," ujar Dedy.
Dijelaskanya, tesangka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 5,3 miliar dalam kasus dugaan normalisasi sungai Batanghari.
"Dalam kasus tersebut tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lain yang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya.
(nag)