Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk saat Beraksi

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 10:46 WIB
Dua Pelaku Spesialis...
Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk saat Beraksi
A A A
JAKARTA - Shaid M .Nur (40) dan Anis pangarap (25), dua pelaku spesialis pecah kaca mobil ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Keduanya, tertangkap tangan saat hendak melakukan aksinya di kawasan Jalan Kopyor Raya depan sekolahan Tunas Karya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

‎Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazzlurahman menjelaskan, operasi tangkap tangan ini terjadi pada 12 Oktober 2017 lalu sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu anggota piket Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang patroli tangkap tangan tengah melaksanakan observasi wilayah antisipasi curanmor dan pecah kaca di Jalur Kopyor Raya, mengingat adanya informasi kecurigaan dari masyarakat terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi, petugas pun melakukan pengawasan dan pemantauan, sampai akhirnya petugas mencurigai dua orang yang berboncengan dengan menggunakan motor Yamaha jenis Jupiter MX.

Petugas pun lantas mengikuti dan mengintai pelaku yang berkendara sepanjang Jalan Kopyor, lanjut memutar balik ‎ke arah Sumagung dan berhenti di Jalan Kopyor Raya lalu kembali mendekati satu buah mobil Toyota Yaris Warna Silver B 2525 HH.

"Saat pelaku mendekati mobil, pelaku menyenter kaca mobil dan akan memecahkan kaca untuk mengambil barang yang ada di mobil Yaris tersebut," kata Arif, Sabtu (14/10/2017).

Saat kedua pelaku akan melakukan aksi pecah itu, petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan keduanya.

Alhasil barang buktipun ditemukan dan keduanya digelandang petugas ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti ‎dua buah senter kecil warna hitam dan silver, satu buah obeng, Satu buah tas kecil, Butiran bekas pecah kaca, Sarung tangan warna hitam, 2 buah hp warna hitam merk nokia, dan Dompet pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman diatan 5 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
48 menit yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
1 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
1 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
2 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
2 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved