Simpan Senjata Api, Warga Jambi Diamankan
A
A
A
JAMBI - Seorang Warga, bernama Said Alwi, warga Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi diringkus anggota Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, Kamis (12/10/17) sore. Pria parubaya ini diamankan karena menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis revover yang dilengkapi peluru aktif.
Pelaku diamankan di Kecamatan Kuala Jambi (Sabak) saat sedang berada di rumah temannya. "Pemilik senpi rakitan ini kini diperiksa oleh anggota Reskrim, apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan dan kriminal, atau merencanakan tindakan kejahatan," ungkap Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Setelah diciduk Polisi, warga Kota Jambi dan barang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tanjubg Jabung Timur guna pemeriksaan lebih Lanjut. Atas kepemilikkan senjata api Rakitan tersebut, akan terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 195, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku diamankan di Kecamatan Kuala Jambi (Sabak) saat sedang berada di rumah temannya. "Pemilik senpi rakitan ini kini diperiksa oleh anggota Reskrim, apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan dan kriminal, atau merencanakan tindakan kejahatan," ungkap Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Setelah diciduk Polisi, warga Kota Jambi dan barang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tanjubg Jabung Timur guna pemeriksaan lebih Lanjut. Atas kepemilikkan senjata api Rakitan tersebut, akan terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 195, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(rhs)