Edarkan Ratusan Pil Koplo, Sopir Taksi Diciduk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang sopir taksi, Adi Susilo, diciduk polisi karena mengedarkan pil koplo jenis Zenith Carnophen pada Rabu, 11 Oktober 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan warga Jalan Makmur RT 08, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, disita 40 keping atau 400 butir obat jenis Zenith Carnophen yang disimpan dalam tas kresek hitam.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Pasir Putih RT 01, Desa Kubu, saat sedang mengendarai sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (12/10/2017).
Sementara itu tersangka Adi mengaku nyambil jualan pil koplo untuk mencari uang tambahan. “Hasil dari nyupir masih kurang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya singkat.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Pasir Putih RT 01, Desa Kubu, saat sedang mengendarai sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (12/10/2017).
Sementara itu tersangka Adi mengaku nyambil jualan pil koplo untuk mencari uang tambahan. “Hasil dari nyupir masih kurang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya singkat.
(wib)