Partai Perindo Sleman Segera Lengkapi Syarat Pendaftaran

Rabu, 11 Oktober 2017 - 13:12 WIB
Partai Perindo Sleman...
Partai Perindo Sleman Segera Lengkapi Syarat Pendaftaran
A A A
SLEMAN - DPD Partai Perindo Sleman kini tengah mengebut untuk memenuhi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 seperti yang diminta KPU setempat. Persyaratan yang dimaksud adalah lampiran salinan KTP elektronik dan kartu tanda anggota (KTA).

Sebelumnya, KPU Sleman menemukan jumlahnya tidak sama dengan data yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Data Sipol KPU tercatat ada 1.087 keanggotaan, namun yang diserahkan DPD Partai Perindo Sleman hanya 838 salinan KTA dan KTP elektronik atau masih kurang 149 lembar. Karena berbeda, KPU Sleman mengembalikan berkas itu ke DPD Partai Perindo Sleman untuk dilakukan perbaikan. Adapun perbaikan ditunggu hingga Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.

"Ya, karena ada kekurangan berkas dikembalikan untuk dilengkapi," kata ketua DPD Partai Perindo Sleman Aswin Hudayan di Kantor DPD Partai Perindo Sleman, Rabu (11/10/2017).

Aswin menjelaskan, dengan adanya kekurangan itu, pihaknya segera melakukan perbaikan. Dia menargetkan perbaikan kelar pada Kamis (12/10/2017), sehingga dapat diserahkan kembali ke KPU.

"Untuk berkas hari ini (Rabu, 11/10/2017) sudah clear. Untuk penyerahan berkas ke KPU kalau tidak Kamis (12/10/2017), Jumat (13/10/2017)," katanya seraya menyebut DPD Partai Perindo Sleman siap diverifikasi faktual dan yakin lolos 100%.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sleman Imanda Yulianto mengatakan, pendaftaran parpol ke KPU sebenarnya satu pintu di DPP. Untuk yang di daerah hanya menyerahkan berkas dokumen persyaratan, seperti salinan KTA dan KTP elektronik. Penyerahan berkas dibuka 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.

"Untuk dokumen Perindo Sleman, setelah diperiksa jumlah lampiran salinan KTA dan KTP elektronik tidak sama dengan di Sipol. Karena tidak sama, kami kembalikan untuk dilengkapi," katanya.

Setelah data sama, akan ada penelitian administrasi yang berlangsung selama 30 hari, mulai 17 Oktober. Dari penelitian administrasi ini, jika ada yang tidak cocok akan dikembalikan ke parpol untuk perbaikan.

Setelah semuanya lengkap, mulai 15 Desembar 2017-4 Januari 2018 akan dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi vaktual akan dilakukan dengan sampling, yaitu 10% dari data Sipol.

"Hasil verifikasi faktual akan diumumkan Februari 2018 mendatang. Partai yang lolos verifikasi ini berhak mengikuti Pemilu 2019."
(zik)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Unggul Suara dari Partai...
Unggul Suara dari Partai Lain, Direktur DEEP Tulis Jurnal Branding Partai Perindo
Hadiri Acara Halal Bihalal,...
Hadiri Acara Halal Bihalal, Ketua DPD Perindo Tubaba: Semoga ke Depan Partai Semakin Maju
Peneliti Unpad: Branding...
Peneliti Unpad: Branding Perindo pada Pemilu 2019 Cukup Berhasil, 2024 Perlu Penguatan
Konsolidasi Perindo...
Konsolidasi Perindo Bengkulu, Heri Budianto: Harus Ada Peningkatan Signifikan Dibanding Pemilu 2019
Siap Menangkan Pemilu...
Siap Menangkan Pemilu 2024, Ketua Perindo Sumsel: Belajar dari Pengalaman 2019
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
46 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
56 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved