BNN Jateng Bekuk Dua Wanita Cantik Pengedar Narkorba

Selasa, 10 Oktober 2017 - 17:16 WIB
BNN Jateng Bekuk Dua...
BNN Jateng Bekuk Dua Wanita Cantik Pengedar Narkorba
A A A
SEMARANG - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sepertinya masih sulit untuk diberantas.

Terbukti, meski sudah banyak pelaku pengendali peredaran narkoba di balik Lapas ditangkap, namun masih saja ditemukan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari bali jeruji besi.

Seperti yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, yang berhasil menangkap Sutrisno alias Babe alias Kokoh. Tersangka merupakan, narapidana kasus yang sama, dan sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali dengan masa hukuman 31 tahun.

Kasus pertama ditangani Polda Jateng pada tahun 2014 dan divonis 6 tahun, kasus kedua di tangan BNN, dan di Vonis 8 tahun, dan yang terakhir pada Januari 2017 dengan vonis 17 tahun penjara.

Kembali ditangkapnya Babe ini setelah tim dari BNN berhasil menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Surakarta awal bulan lalu.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (4/10/2017), sekitar pukul 17.00 WIB dimana tim BNN menerima informasi adanya seorang kurir dari Jakarta yang akan melakukan transaksi di wilaya Surakata.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan identifikasi tempat-tempat yang diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi. Dan pada Jumat malam, petugas akhirnya mendapati seorang wanita yang mencurigakan turun dari jurusan Jakarta-Solo, di depan RS Panti Waluyo.

"Kita ikuti, dan ternyata wanita itu menuju tempat kos di Jalan Kahuripan, dan kita lakukan penangkapan beserta barang bukti 100 gram narkotika yang diduga sabu,"katanya, Selasa (10/10/2017).

Dari keterangan wanita cantik berinisial DAN (19), warga Jebres Surakarta itu, bahwa dirinya diperintah oleh temanya berinisial ENT (18) yang tinggal di Jalan Sriguntik, Mahanah Surakarta. "Berbekal informasi itu, kami kemudian melakukan penangkapan, terhadap ENT di tempat kosnya," ujarnya.

Brigjen Pol Tri Agus Heru menyatakan, dari tangan tersangka ENT berhasil diamankan, Narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan dua timbangan elektrik, yang disimpan di dalam lemari.

"Dari keterangan kedua tersangka ini ternyata yang menyuruh adalah Babe yang merupakan tahanan di LP Kedungpane," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
19 menit yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
1 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
7 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
9 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
10 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
10 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Menarik Belalang...
5 Fakta Menarik Belalang Setan, Cantik tapi Punya Cairan Beracun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved