BNN Jateng Bekuk Dua Wanita Cantik Pengedar Narkorba

Selasa, 10 Oktober 2017 - 17:16 WIB
BNN Jateng Bekuk Dua...
BNN Jateng Bekuk Dua Wanita Cantik Pengedar Narkorba
A A A
SEMARANG - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sepertinya masih sulit untuk diberantas.

Terbukti, meski sudah banyak pelaku pengendali peredaran narkoba di balik Lapas ditangkap, namun masih saja ditemukan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari bali jeruji besi.

Seperti yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, yang berhasil menangkap Sutrisno alias Babe alias Kokoh. Tersangka merupakan, narapidana kasus yang sama, dan sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali dengan masa hukuman 31 tahun.

Kasus pertama ditangani Polda Jateng pada tahun 2014 dan divonis 6 tahun, kasus kedua di tangan BNN, dan di Vonis 8 tahun, dan yang terakhir pada Januari 2017 dengan vonis 17 tahun penjara.

Kembali ditangkapnya Babe ini setelah tim dari BNN berhasil menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Surakarta awal bulan lalu.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (4/10/2017), sekitar pukul 17.00 WIB dimana tim BNN menerima informasi adanya seorang kurir dari Jakarta yang akan melakukan transaksi di wilaya Surakata.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan identifikasi tempat-tempat yang diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi. Dan pada Jumat malam, petugas akhirnya mendapati seorang wanita yang mencurigakan turun dari jurusan Jakarta-Solo, di depan RS Panti Waluyo.

"Kita ikuti, dan ternyata wanita itu menuju tempat kos di Jalan Kahuripan, dan kita lakukan penangkapan beserta barang bukti 100 gram narkotika yang diduga sabu,"katanya, Selasa (10/10/2017).

Dari keterangan wanita cantik berinisial DAN (19), warga Jebres Surakarta itu, bahwa dirinya diperintah oleh temanya berinisial ENT (18) yang tinggal di Jalan Sriguntik, Mahanah Surakarta. "Berbekal informasi itu, kami kemudian melakukan penangkapan, terhadap ENT di tempat kosnya," ujarnya.

Brigjen Pol Tri Agus Heru menyatakan, dari tangan tersangka ENT berhasil diamankan, Narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan dua timbangan elektrik, yang disimpan di dalam lemari.

"Dari keterangan kedua tersangka ini ternyata yang menyuruh adalah Babe yang merupakan tahanan di LP Kedungpane," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Bahlil Malam-malam Datang...
Bahlil Malam-malam Datang ke Rumah Jokowi, Ada Apa?
5 jam yang lalu
Anggota DPRD Perindo...
Anggota DPRD Perindo Hapus Air Mata 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
7 jam yang lalu
Liburan ke Jepang Viral,...
Liburan ke Jepang Viral, Bupati Indramayu Lucky Hakim Angkat Bicara
8 jam yang lalu
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
9 jam yang lalu
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
10 jam yang lalu
PWNU DKI Ingatkan Peran...
PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
10 jam yang lalu
Infografis
Rizal Ramli-Faisal Basri,...
Rizal Ramli-Faisal Basri, Dua Ekonom Kritis Meninggal Tahun 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved