BNN Jateng Bekuk Dua Wanita Cantik Pengedar Narkorba
A
A
A
SEMARANG - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sepertinya masih sulit untuk diberantas.
Terbukti, meski sudah banyak pelaku pengendali peredaran narkoba di balik Lapas ditangkap, namun masih saja ditemukan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari bali jeruji besi.
Seperti yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, yang berhasil menangkap Sutrisno alias Babe alias Kokoh. Tersangka merupakan, narapidana kasus yang sama, dan sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali dengan masa hukuman 31 tahun.
Kasus pertama ditangani Polda Jateng pada tahun 2014 dan divonis 6 tahun, kasus kedua di tangan BNN, dan di Vonis 8 tahun, dan yang terakhir pada Januari 2017 dengan vonis 17 tahun penjara.
Kembali ditangkapnya Babe ini setelah tim dari BNN berhasil menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Surakarta awal bulan lalu.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (4/10/2017), sekitar pukul 17.00 WIB dimana tim BNN menerima informasi adanya seorang kurir dari Jakarta yang akan melakukan transaksi di wilaya Surakata.
Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan identifikasi tempat-tempat yang diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi. Dan pada Jumat malam, petugas akhirnya mendapati seorang wanita yang mencurigakan turun dari jurusan Jakarta-Solo, di depan RS Panti Waluyo.
"Kita ikuti, dan ternyata wanita itu menuju tempat kos di Jalan Kahuripan, dan kita lakukan penangkapan beserta barang bukti 100 gram narkotika yang diduga sabu,"katanya, Selasa (10/10/2017).
Dari keterangan wanita cantik berinisial DAN (19), warga Jebres Surakarta itu, bahwa dirinya diperintah oleh temanya berinisial ENT (18) yang tinggal di Jalan Sriguntik, Mahanah Surakarta. "Berbekal informasi itu, kami kemudian melakukan penangkapan, terhadap ENT di tempat kosnya," ujarnya.
Brigjen Pol Tri Agus Heru menyatakan, dari tangan tersangka ENT berhasil diamankan, Narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan dua timbangan elektrik, yang disimpan di dalam lemari.
"Dari keterangan kedua tersangka ini ternyata yang menyuruh adalah Babe yang merupakan tahanan di LP Kedungpane," pungkasnya.
Terbukti, meski sudah banyak pelaku pengendali peredaran narkoba di balik Lapas ditangkap, namun masih saja ditemukan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari bali jeruji besi.
Seperti yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, yang berhasil menangkap Sutrisno alias Babe alias Kokoh. Tersangka merupakan, narapidana kasus yang sama, dan sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali dengan masa hukuman 31 tahun.
Kasus pertama ditangani Polda Jateng pada tahun 2014 dan divonis 6 tahun, kasus kedua di tangan BNN, dan di Vonis 8 tahun, dan yang terakhir pada Januari 2017 dengan vonis 17 tahun penjara.
Kembali ditangkapnya Babe ini setelah tim dari BNN berhasil menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Surakarta awal bulan lalu.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (4/10/2017), sekitar pukul 17.00 WIB dimana tim BNN menerima informasi adanya seorang kurir dari Jakarta yang akan melakukan transaksi di wilaya Surakata.
Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan identifikasi tempat-tempat yang diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi. Dan pada Jumat malam, petugas akhirnya mendapati seorang wanita yang mencurigakan turun dari jurusan Jakarta-Solo, di depan RS Panti Waluyo.
"Kita ikuti, dan ternyata wanita itu menuju tempat kos di Jalan Kahuripan, dan kita lakukan penangkapan beserta barang bukti 100 gram narkotika yang diduga sabu,"katanya, Selasa (10/10/2017).
Dari keterangan wanita cantik berinisial DAN (19), warga Jebres Surakarta itu, bahwa dirinya diperintah oleh temanya berinisial ENT (18) yang tinggal di Jalan Sriguntik, Mahanah Surakarta. "Berbekal informasi itu, kami kemudian melakukan penangkapan, terhadap ENT di tempat kosnya," ujarnya.
Brigjen Pol Tri Agus Heru menyatakan, dari tangan tersangka ENT berhasil diamankan, Narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan dua timbangan elektrik, yang disimpan di dalam lemari.
"Dari keterangan kedua tersangka ini ternyata yang menyuruh adalah Babe yang merupakan tahanan di LP Kedungpane," pungkasnya.
(nag)