Pasca OTT, Wali Kota Bantah Anggota Satpol PP Pungli

Selasa, 10 Oktober 2017 - 12:13 WIB
Pasca OTT, Wali Kota...
Pasca OTT, Wali Kota Bantah Anggota Satpol PP Pungli
A A A
BUKITTINGGI - Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi yang diduga melakukan pungutan liar, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan klarifikasi. Wali Kota menjelaskan, barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai Rp2,25 Juta, satu unit telepon selular (Ponsel), cincin emas, dan kartu tanda penduduk, semua sesuai dengan perda dan dikuatkan oleh perwako.

Ramlan Nurmatias membenarkan adanya oknum anggota Satpol PP yang diamankan Polres Bukittinggi setelah terjaring operasi tangkap tangan karena diduga melakukan pungutan liar pada Senin 9 Oktober 2017. Namun, apa yang dilakukan PNS atas nama Evan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku .

“Masalah ketertiban umum itu Perda No 3/2015 dan turunannya ada Perwako No 1/2016. Pada pasal 16 ayat 2 dan 3 dibunyikan untuk mengambil jaminan. Kami pemerintah daerah mendukung penegak hukum, kalau bersalah ya bersalah tidak akan kami lindungi. Namun, kalau dia tidak bersalah tentu kita harus hargai, kita juga tidak bisa mengatakan ini benar atau tidak, tapi pengadilan lah yang bisa mengatakannya,” kata Ramlan, Selasa (10/10/2017).

Menurut Ramlan barang bukti yang diamankan tim saber pungli merupakan barang jaminan dan uang biaya penegakan perda. Meski tekesan membantah anak buahnya bersalah dan mendahulukan praduga tak bersalah, namun Wali Kota mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Satpol PP Bukittinggi dan menetapkan oknum anggota Satpol PP atas nama Evan sebagai tersangka. “Kami telah melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap oknum Satpol PP atas nama Evan yang diduga telah melakukan tindak pidana pungli yang ada kaitannya dengan penegakan Perda Bukittinggi No 3/2015,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana.
(wib)
Berita Terkait
Jadi Lokasi Praktik...
Jadi Lokasi Praktik Asusila, Warung Kitik-Kitik di Pantai Sejarah Dibongkar
Simak! Perbedaan Kewenangan...
Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Adnan Serahkan ke Polisi...
Adnan Serahkan ke Polisi Dugaan Kasus Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP
Anggota Dipukul Pengamen...
Anggota Dipukul Pengamen saat Razia, Satpol PP Depok Lapor Polisi
Anggota Polisi di Madina...
Anggota Polisi di Madina Terluka Dikeroyok Keluarga Oknum Satpol PP yang Jadi Bandar Narkoba
Polisi Tahan Oknum Satpol...
Polisi Tahan Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved