Pasca OTT, Wali Kota Bantah Anggota Satpol PP Pungli

Selasa, 10 Oktober 2017 - 12:13 WIB
Pasca OTT, Wali Kota Bantah Anggota Satpol PP Pungli
Pasca OTT, Wali Kota Bantah Anggota Satpol PP Pungli
A A A
BUKITTINGGI - Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi yang diduga melakukan pungutan liar, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan klarifikasi. Wali Kota menjelaskan, barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai Rp2,25 Juta, satu unit telepon selular (Ponsel), cincin emas, dan kartu tanda penduduk, semua sesuai dengan perda dan dikuatkan oleh perwako.

Ramlan Nurmatias membenarkan adanya oknum anggota Satpol PP yang diamankan Polres Bukittinggi setelah terjaring operasi tangkap tangan karena diduga melakukan pungutan liar pada Senin 9 Oktober 2017. Namun, apa yang dilakukan PNS atas nama Evan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku .

“Masalah ketertiban umum itu Perda No 3/2015 dan turunannya ada Perwako No 1/2016. Pada pasal 16 ayat 2 dan 3 dibunyikan untuk mengambil jaminan. Kami pemerintah daerah mendukung penegak hukum, kalau bersalah ya bersalah tidak akan kami lindungi. Namun, kalau dia tidak bersalah tentu kita harus hargai, kita juga tidak bisa mengatakan ini benar atau tidak, tapi pengadilan lah yang bisa mengatakannya,” kata Ramlan, Selasa (10/10/2017).

Menurut Ramlan barang bukti yang diamankan tim saber pungli merupakan barang jaminan dan uang biaya penegakan perda. Meski tekesan membantah anak buahnya bersalah dan mendahulukan praduga tak bersalah, namun Wali Kota mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Satpol PP Bukittinggi dan menetapkan oknum anggota Satpol PP atas nama Evan sebagai tersangka. “Kami telah melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap oknum Satpol PP atas nama Evan yang diduga telah melakukan tindak pidana pungli yang ada kaitannya dengan penegakan Perda Bukittinggi No 3/2015,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7577 seconds (0.1#10.140)