Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap

Senin, 09 Oktober 2017 - 14:11 WIB
Tiga Pengedar Narkoba...
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap
A A A
DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun yang mendapatkan barang dari Malaysia.

Tiga tersangka ini di antaranya Ray Pang yang diringkus pada Jumat 6 Oktober 2017 sekira pukul 19.00 Wita di kos-kosanya di wilayah Banjar Jaba Jati, Dangin Uma, Pemogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan 618.77 gram sabu-sabu.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan, beberapa narkoba jenis sabu ini dibungkus dalam makanan ringan yang jumlahnya mencapai ratusan gram.

“Kami bisa menangkap tersangka ini lantaran laporan dari masyarakat. Bahwa di daerah tersebut ada yang sering mengedarkan narkoba," terangnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (9/10/2017).

Selain sabu-sabu, barang bukti yang lain diamankan ada 3 buah timbangan, dua sendok terbuat dari pipet, 3 bandel plastik, 1 buah handpone, 1 buah gunting, 1 buah kartu atm, dan 1 buah buku rekapan.

AKBP Sudjarwoko menjelaskan, setelah menangkap Ray Pang pihaknya menangkap dua orang pasangan kekasih yang juga satu jaringan.

Dua orang ini bernisial Gde SDT dan TE. Keduanya dibekuk di salah satu restoran makan cepat saji pada hari itu sekira pukul 20.30 Wita.

"Orang ini juga menjadi incaran kami. Awalnya mau kami bekuk di wilayah Renon, namun di sana kondisinya tidak memungkinkan lantaran jalanan macet. Akhirnya kami bekuk di salah satu parkiran restoran makanan cepat saji," paparnya.

Pelaku saat itu sedang menjual narkoba. Dia menjelaskan, ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu disimpan tersangka dalam jok mobilnya.

"Pelaku ini hampir setiap hari mendapatkan uang Rp1 juta dari menempel narkoba itu. Mereka ini residivis dengan kasus yang sama," jelasnya.

Dia menjelaskan, narkoba yang didapat ini berasal dari jaringan Lapas Madiun, Jawa Timur. "Orang yang ada di Jawa Timur ini dapat barang dari Malaysia. Rata-rata dalam dua minggu ini mereka mampu menjual 1 kg sabu-sabu," terangnya.

Dari kedua tersangka ini diamankan sabu 683,65 gram, 4 buah handpone, 2 buah unit timbangan digital dan 2 buah lakban serta 1 bandel plastik.

"Para tersangka ini telah melanggar Pasal 112 dan 111 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8241 seconds (0.1#10.140)