Ini Peran 6 Tersangka Dalam Pesta Gay di Harmoni
Sabtu, 07 Oktober 2017 - 20:08 WIB
Ini Peran 6 Tersangka Dalam Pesta Gay di Harmoni
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap prostitusi penyuka sesama jenis (gay) di di tempat Spa di Jalan T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penggerebekan pesta seks gay itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka.
Adapun ke enam tersangka ini berinisial GG, GCMP, NS, TS, KN dan HI. "Tersangka berinisial HI masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam rilis yang digelar di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Keenam tersangka ini merupakan pemilik, pengurus dan karyawan tempat spa tersebut. Adapun peran para tersangka ini yakni GG menjabat sebagai pemilik T1 Sauna. Sedangkan GCMP menjabat sebagai penanggung jawab T1 Sauna. Tugasnya adalah mengawasi operasional T1 Sauna,
Kemudian NS sebagai kasir yang bertugas menerima uang dan memberikan kunci loker kepada pengunjung. TS bertugas sebagai admin yang bertugas mencatat keluar masuk uang T1 Sauna. KN karyawan T1 Sauna yang bertugas memberikan handuk kepada pengunjung, memberikan kondom, memberikan pelicin, dan menjual peralatan seks sesama jenis.
"Peran tersangka ini ada yang menjadi owner, ada yang menjadi pengelola, kasir, karyawan yang ngasih peralatan (seks), ada yang ngasih tiket," terangnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasa 30 Junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 dan atau Pasal 298 KUHP tentang pronografi dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.
Adapun ke enam tersangka ini berinisial GG, GCMP, NS, TS, KN dan HI. "Tersangka berinisial HI masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam rilis yang digelar di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Keenam tersangka ini merupakan pemilik, pengurus dan karyawan tempat spa tersebut. Adapun peran para tersangka ini yakni GG menjabat sebagai pemilik T1 Sauna. Sedangkan GCMP menjabat sebagai penanggung jawab T1 Sauna. Tugasnya adalah mengawasi operasional T1 Sauna,
Kemudian NS sebagai kasir yang bertugas menerima uang dan memberikan kunci loker kepada pengunjung. TS bertugas sebagai admin yang bertugas mencatat keluar masuk uang T1 Sauna. KN karyawan T1 Sauna yang bertugas memberikan handuk kepada pengunjung, memberikan kondom, memberikan pelicin, dan menjual peralatan seks sesama jenis.
"Peran tersangka ini ada yang menjadi owner, ada yang menjadi pengelola, kasir, karyawan yang ngasih peralatan (seks), ada yang ngasih tiket," terangnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasa 30 Junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 dan atau Pasal 298 KUHP tentang pronografi dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.
(ysw)