Sopir Angkot di Bandung Bakal Mogok Massal, Dishub Lakukan Ini

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 19:16 WIB
Sopir Angkot di Bandung...
Sopir Angkot di Bandung Bakal Mogok Massal, Dishub Lakukan Ini
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan antisipasi aksi mogok massal sopir angkutan kota (angkot) yang bakal berlangsung 10-13 Oktober 2017. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyiapkan armada pengganti untuk mengangkut warga.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Riswandi mengatakan, Pemkot Bandung terus melakukan persiapan dan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengantisipasi aksi mogok massal sopir angkot.

"Kami hari ini baru saja melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait aksi mogok nanti," kata Didi seusai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (6/10/2017).

Dia menyebutkan, persiapan pemkot ini sebagai antisipasi kekisruhan yang dikhawatirkan terjadi. "Kalau masih ada masyarakat yang belum memiliki tumpangan. ini yang akan disiapkan pemerintah," ujar dia.

Didi mengungkapkan, pada hari aksi mogok massal nanti, sejumlah transportasi seperti TMB, bus sekolah, dan Damri tetap beroperasi. Selain itu, Dishub juga akan menambah 28 bus cadangan dan kendaraan SKPD serta angkutan yang tersedia di wilayah.

"Camat juga akan menyediakan kendaraan. SKPD juga sama. Nanti, kendaraan yang tersedia ini akan ditempatkan di sejumlah trayek, kami akan segera informasikan kepada masyarakat," kata dia.

Didi berharap, aksi unjuk rasa angkutan konvensional ini tidak terjadi. Sebab, kata dia, hari ini tuntutan para pendemo ini sedang dibahas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. "Mudah-mudahan keputusannya segera keluar. Jadi, demonya tidak jadi," ujar dia.

Seperti diketahui, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan kembali melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 10-13 Oktober 2017. Mereka akan mendatangi Gedung Sate di Jalan Diponegoro.

Sebelumnya unjuk rasa serupa pernah dilakukan pada 9 Maret 2017. Mereka mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif terhadap angkutan umum pelat kuning dan menimbulkan konflik horizontal antara sopir angkutan umum dengan angkutan umum berbasis online di lapangan.
(zik)
Berita Terkait
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Gojek Tutup Layanan...
Gojek Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Jumlah Perjalanan Tumbuh...
Jumlah Perjalanan Tumbuh 3 Digit, Lalamove Ride Fokus ke Kawasan Perdagangan dan Transit Jakarta
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved