Sopir Angkot di Bandung Bakal Mogok Massal, Dishub Lakukan Ini

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 19:16 WIB
Sopir Angkot di Bandung Bakal Mogok Massal, Dishub Lakukan Ini
Sopir Angkot di Bandung Bakal Mogok Massal, Dishub Lakukan Ini
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan antisipasi aksi mogok massal sopir angkutan kota (angkot) yang bakal berlangsung 10-13 Oktober 2017. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyiapkan armada pengganti untuk mengangkut warga.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Riswandi mengatakan, Pemkot Bandung terus melakukan persiapan dan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengantisipasi aksi mogok massal sopir angkot.

"Kami hari ini baru saja melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait aksi mogok nanti," kata Didi seusai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (6/10/2017).

Dia menyebutkan, persiapan pemkot ini sebagai antisipasi kekisruhan yang dikhawatirkan terjadi. "Kalau masih ada masyarakat yang belum memiliki tumpangan. ini yang akan disiapkan pemerintah," ujar dia.

Didi mengungkapkan, pada hari aksi mogok massal nanti, sejumlah transportasi seperti TMB, bus sekolah, dan Damri tetap beroperasi. Selain itu, Dishub juga akan menambah 28 bus cadangan dan kendaraan SKPD serta angkutan yang tersedia di wilayah.

"Camat juga akan menyediakan kendaraan. SKPD juga sama. Nanti, kendaraan yang tersedia ini akan ditempatkan di sejumlah trayek, kami akan segera informasikan kepada masyarakat," kata dia.

Didi berharap, aksi unjuk rasa angkutan konvensional ini tidak terjadi. Sebab, kata dia, hari ini tuntutan para pendemo ini sedang dibahas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. "Mudah-mudahan keputusannya segera keluar. Jadi, demonya tidak jadi," ujar dia.

Seperti diketahui, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan kembali melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 10-13 Oktober 2017. Mereka akan mendatangi Gedung Sate di Jalan Diponegoro.

Sebelumnya unjuk rasa serupa pernah dilakukan pada 9 Maret 2017. Mereka mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif terhadap angkutan umum pelat kuning dan menimbulkan konflik horizontal antara sopir angkutan umum dengan angkutan umum berbasis online di lapangan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8356 seconds (0.1#10.140)