PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga soal Sengketa Tanah Tol Cilincing-Cibitung

Kamis, 05 Oktober 2017 - 22:47 WIB
PN Bekasi Kabulkan Gugatan...
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga soal Sengketa Tanah Tol Cilincing-Cibitung
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan warga terkait kepemilikan tanah di Desa Segara, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya dan Desa Bini Bakti, Babelan, Bekasi dalam sengketa lahan yang terkenal proyek Tol Cilincing-Cibitung. Dalam amar putusannya, hakim menerima permohonan pemohon untuk sebagian.

Hakim tunggal Suwarsa Hidayat mengatakan, majelis hakim menerima gugatan pemohon Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala sebagian. Kemudian, pengadilan menghukum pihak termohon untuk membayar ganti rugi sesuai keputusan.

"Hakim memutuskan menerima sebagian gugatan. Dan menghukum pihak termohon," kata Suwarsa Hidayat di ruang sidang Tirta II PN Bekasi, Jalan Pramuka II, Bekasi Barat, Kamis (5/10/2017).

Meski demikian, Suwarsa mempersilakan pihak terkait untuk melakukan kasasi apabila keberatan dengan putusan ini. "Silakan ajukan kasasi jika tidak puas," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Labby mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi. Namun, masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Yang pasti kita akan kasasi tapi kita liat dahulu salinan putusannya," katanya.

Sedangkan kuasa hukum Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala, Erik Prabualdi mengatakan, pihaknya mensyukuri atas putusan yang ditetapkan hakim. Walaupun begitu, putusan hakim itu masih jauh dari harapan pemohon.

"Menghargai keputusan hakim mengenai atas permohonan yang diajukan. Walaupun hasil putusan itu masih jauh dari harapan pemohon," kata Erik.

Alasannya, lanjut Erik, walaupun hakim menerima dan menaikkan harga nyaris dua kali lipat. Tetapi, harga itu tidak akan bisa membeli lahan seluas yang dimiliki kliennya saat ini. "Itu alasannya. Karena, kita mintanya sekitar Rp9 juta per meter," tuturnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini bermula dari pertemuan Warga Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur dengan BPN Kabupaten Bekasi. Warga tidak terima nominal ganti rugi tim appraisal.

Tim appraisal hanya berani membayar ganti rugi sebesar Rp600.000 per meter persegi, dengan NJOP Rp285.000. Sedangkan, pasaran tanah di Desa Sagara Makmur mencapai Rp2.500.000. Nominal yang sama juga berlaku di Desa Pantai Makmur. Padahal harga pasaran tanah di daerah sudah mencapai Rp5.500.000 sampai Rp7.000.000
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
25 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
55 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved