PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga soal Sengketa Tanah Tol Cilincing-Cibitung

Kamis, 05 Oktober 2017 - 22:47 WIB
PN Bekasi Kabulkan Gugatan...
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga soal Sengketa Tanah Tol Cilincing-Cibitung
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan warga terkait kepemilikan tanah di Desa Segara, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya dan Desa Bini Bakti, Babelan, Bekasi dalam sengketa lahan yang terkenal proyek Tol Cilincing-Cibitung. Dalam amar putusannya, hakim menerima permohonan pemohon untuk sebagian.

Hakim tunggal Suwarsa Hidayat mengatakan, majelis hakim menerima gugatan pemohon Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala sebagian. Kemudian, pengadilan menghukum pihak termohon untuk membayar ganti rugi sesuai keputusan.

"Hakim memutuskan menerima sebagian gugatan. Dan menghukum pihak termohon," kata Suwarsa Hidayat di ruang sidang Tirta II PN Bekasi, Jalan Pramuka II, Bekasi Barat, Kamis (5/10/2017).

Meski demikian, Suwarsa mempersilakan pihak terkait untuk melakukan kasasi apabila keberatan dengan putusan ini. "Silakan ajukan kasasi jika tidak puas," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Labby mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi. Namun, masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Yang pasti kita akan kasasi tapi kita liat dahulu salinan putusannya," katanya.

Sedangkan kuasa hukum Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala, Erik Prabualdi mengatakan, pihaknya mensyukuri atas putusan yang ditetapkan hakim. Walaupun begitu, putusan hakim itu masih jauh dari harapan pemohon.

"Menghargai keputusan hakim mengenai atas permohonan yang diajukan. Walaupun hasil putusan itu masih jauh dari harapan pemohon," kata Erik.

Alasannya, lanjut Erik, walaupun hakim menerima dan menaikkan harga nyaris dua kali lipat. Tetapi, harga itu tidak akan bisa membeli lahan seluas yang dimiliki kliennya saat ini. "Itu alasannya. Karena, kita mintanya sekitar Rp9 juta per meter," tuturnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini bermula dari pertemuan Warga Desa Segara Makmur dan Desa Pantai Makmur dengan BPN Kabupaten Bekasi. Warga tidak terima nominal ganti rugi tim appraisal.

Tim appraisal hanya berani membayar ganti rugi sebesar Rp600.000 per meter persegi, dengan NJOP Rp285.000. Sedangkan, pasaran tanah di Desa Sagara Makmur mencapai Rp2.500.000. Nominal yang sama juga berlaku di Desa Pantai Makmur. Padahal harga pasaran tanah di daerah sudah mencapai Rp5.500.000 sampai Rp7.000.000
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
8 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
8 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
9 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
10 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
12 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved