Update Pertengkaran Berujung Maut di Tanah Laut, Pelaku dan Korban Bukan Pasutri
A
A
A
PELAIHARI - Kasus pertengkaran berujung maut yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita di Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar (Batam), Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, pada Selasa 3 Oktober 2017 malam memunculkan fakta baru. Ternyata, pelaku dan korban bukanlah suami istri secara agama maupun catatan sipil.
Sejak sekitar tiga tahun lalu, tersangka SS (31) dan korban Yul (30) hidup bersama tanpa terikat perkawinan. Bahkan, saat ini mereka sudah dikarunia satu orang anak berusia 2 tahun dan saat kejadian Yul tengah mengandung.
Keduanya sekitar empat bulan lalu tinggal di mes karyawan sebagai pekerja lepas di perusahaan sawit. Sebelumnya, pasangan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu merantau ke Sampit, Kalimantan Tengah.
Tersangka SS saat diadakan ekspose kasus di Mapolres Tala, Kamis (5/10/2017) mengaku melakukan pembunuhan karena kesal. Menurut tersangka SS, Yul sering marah kalau ia dekat dengan keponakan atau kerabatnya.
"Saya sering dimarahi kalau dekat dengan kerabat saya, bahkan tidak jarang korban bersikap kasar terhadap saya," kata SS di Mapolres Tala.
Kejadian malam itu pun diawali dengan kemarahan korban terhadap tersangka. Saat itu tersangka baru pulang bermain dengan keponakannya yang berusia empat tahun. .
Saat sampai di rumah, tersangka mengaku langsung mendapat cacian dari korban. Akibatnya mereka terlibat pertengkaran sengit lalu berujung matinya korban karena ditebas parang oleh pelaku.
Yusuf, kakak tersangka sempat mendengar pertengkaran antara adiknya dengan korban. Kemudian, lelaki yang bertugas sebagai satpam itu mendatangi rumah adiknya, namun ia mendapati iparnya sudah bersimbah darah di lantai.
"Saya tidak sempat melerai percekcokan adik saya dengan korban, bahkan ketika membuka pintu saya nyaris kena tebasan parang," kata Yusuf saat dimintai keterangannya di Polsek Batam.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan pada ekspose kasus di Mapolres Tala mengatakan, setelah meminta keterangan beberapa warga dan kerabat tersangka, SS dan Yul ternyata tidak terikat perkawinan. "Mereka bukan suami istri seperti diberitakan sebelumnya, walaupun keduanya sudah memiliki satu anak dan korban saat ini sedang hamil," kata Kapolres.
Karena bukan suami istri yang sah, kepada tersangka tidak dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Karena alasan itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolres.
Selain mengamankan tersangka SS, petugas juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Sejak sekitar tiga tahun lalu, tersangka SS (31) dan korban Yul (30) hidup bersama tanpa terikat perkawinan. Bahkan, saat ini mereka sudah dikarunia satu orang anak berusia 2 tahun dan saat kejadian Yul tengah mengandung.
Keduanya sekitar empat bulan lalu tinggal di mes karyawan sebagai pekerja lepas di perusahaan sawit. Sebelumnya, pasangan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu merantau ke Sampit, Kalimantan Tengah.
Tersangka SS saat diadakan ekspose kasus di Mapolres Tala, Kamis (5/10/2017) mengaku melakukan pembunuhan karena kesal. Menurut tersangka SS, Yul sering marah kalau ia dekat dengan keponakan atau kerabatnya.
"Saya sering dimarahi kalau dekat dengan kerabat saya, bahkan tidak jarang korban bersikap kasar terhadap saya," kata SS di Mapolres Tala.
Kejadian malam itu pun diawali dengan kemarahan korban terhadap tersangka. Saat itu tersangka baru pulang bermain dengan keponakannya yang berusia empat tahun. .
Saat sampai di rumah, tersangka mengaku langsung mendapat cacian dari korban. Akibatnya mereka terlibat pertengkaran sengit lalu berujung matinya korban karena ditebas parang oleh pelaku.
Yusuf, kakak tersangka sempat mendengar pertengkaran antara adiknya dengan korban. Kemudian, lelaki yang bertugas sebagai satpam itu mendatangi rumah adiknya, namun ia mendapati iparnya sudah bersimbah darah di lantai.
"Saya tidak sempat melerai percekcokan adik saya dengan korban, bahkan ketika membuka pintu saya nyaris kena tebasan parang," kata Yusuf saat dimintai keterangannya di Polsek Batam.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan pada ekspose kasus di Mapolres Tala mengatakan, setelah meminta keterangan beberapa warga dan kerabat tersangka, SS dan Yul ternyata tidak terikat perkawinan. "Mereka bukan suami istri seperti diberitakan sebelumnya, walaupun keduanya sudah memiliki satu anak dan korban saat ini sedang hamil," kata Kapolres.
Karena bukan suami istri yang sah, kepada tersangka tidak dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Karena alasan itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolres.
Selain mengamankan tersangka SS, petugas juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.
(zik)