Kemenkumham Tetapkan 2.484 Desa Sadar Hukum di Jabar
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan 2.484 desa dari 5.319 desa di Provinsi Jawa Barat sebagai desa sadar hukum.
Mewakili Menkumham Yasona Laoli yang berhalangan hadir, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Eni Nurbaningsih menyerahkan langsung surat keputusan dan penghargaan kepada 2.484 desa sadar hukum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Rabu (4/10/2017).
Pada kesempatan itu, Kemenkumham juga menetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum dan mengganjarnya dengan penghargaan Anubhawa Sasana. Disusul penghargaan serupa kepada bupati dan wali kota dari desa sadar hukum yang bersangkutan.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Aher itu menyampaikan terima kasihnya kepada Kemenkumham yang terus-menerus membimbing Provinsi Jabar, sehingga makin banyak desa sadar hukum di Jabar. "Tentu saja sadar hukum dalam arti yang sangat luas, ketika masyarakat menyadari melaksanakan hukum-hukum di negeri kita dan kemudian tidak melanggarnya, itu juga bagian dari sadar hukum," jelas Aher.
Menurut Aher, dalam membangun supremasi hukum dan HAM, kesadaran masyarakat terhadap hukum dan HAM harus terus ditingkatkan, bersinergi, dan berkesinambungan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Eni Nurbaningsih mengapresiasi penetapan desa sadar hukum di Jabar tersebut. Eni menyebutkan, Provinsi Jabar memiliki desa sadar hukum terbanyak secara nasional.
Menurutnya, tidak mudah meraih predikat desa sadar hukum. Sebab, untuk meraihnya harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Namun begitu, kata Eni, mempertahankan predikat desa sadar hukum lebih sulit ketimbang meraihnya.
Mewakili Menkumham Yasona Laoli yang berhalangan hadir, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Eni Nurbaningsih menyerahkan langsung surat keputusan dan penghargaan kepada 2.484 desa sadar hukum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Rabu (4/10/2017).
Pada kesempatan itu, Kemenkumham juga menetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum dan mengganjarnya dengan penghargaan Anubhawa Sasana. Disusul penghargaan serupa kepada bupati dan wali kota dari desa sadar hukum yang bersangkutan.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Aher itu menyampaikan terima kasihnya kepada Kemenkumham yang terus-menerus membimbing Provinsi Jabar, sehingga makin banyak desa sadar hukum di Jabar. "Tentu saja sadar hukum dalam arti yang sangat luas, ketika masyarakat menyadari melaksanakan hukum-hukum di negeri kita dan kemudian tidak melanggarnya, itu juga bagian dari sadar hukum," jelas Aher.
Menurut Aher, dalam membangun supremasi hukum dan HAM, kesadaran masyarakat terhadap hukum dan HAM harus terus ditingkatkan, bersinergi, dan berkesinambungan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Eni Nurbaningsih mengapresiasi penetapan desa sadar hukum di Jabar tersebut. Eni menyebutkan, Provinsi Jabar memiliki desa sadar hukum terbanyak secara nasional.
Menurutnya, tidak mudah meraih predikat desa sadar hukum. Sebab, untuk meraihnya harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Namun begitu, kata Eni, mempertahankan predikat desa sadar hukum lebih sulit ketimbang meraihnya.
(rhs)