Bea Cukai Entikong Amankan 16.600 Batang Rokok Ilegal di Sekadau
A
A
A
ENTIKONG - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Entikong melakukan penindakan terhadap belasan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pasar terhadap Peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Entikong pada Kamis (28/9/2017) di Kabupaten Sekadau. Meski menempuh jarak 200 km untuk menuju lokasi target operasi pasar, petugas tak gentar.
"Petugas memerlukan waktu sekitar empat jam untuk menuju lokasi. Di sana, petugas mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual. Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto.
Dia menambahkan, terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya maka dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya. Sebanyak 16.600 batang rokok diamankan petugas karena terbukti menggunakan pita cukai palsu atau tidak peruntukannya.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Souvenir menjelaskan petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Sebelum petugas meninggalkan tempat atau toko, dilakukan penempelan stiker imbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pasar terhadap Peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Entikong pada Kamis (28/9/2017) di Kabupaten Sekadau. Meski menempuh jarak 200 km untuk menuju lokasi target operasi pasar, petugas tak gentar.
"Petugas memerlukan waktu sekitar empat jam untuk menuju lokasi. Di sana, petugas mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual. Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto.
Dia menambahkan, terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya maka dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya. Sebanyak 16.600 batang rokok diamankan petugas karena terbukti menggunakan pita cukai palsu atau tidak peruntukannya.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Souvenir menjelaskan petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Sebelum petugas meninggalkan tempat atau toko, dilakukan penempelan stiker imbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
(zik)