Penerapan Perdana Tilang Elektronik, 20 Warga Bandung Ditilang
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 20 warga Kota Bandung terkena sanksi tilang oleh Satlantas Polrestabes Bandung pada hari pertama penerapan tilang elektronik (e-tilang) dengan closed circuit television (CCTV). Para pelanggar terekam CCTV yang terpasang di 72 titik lalu lintas di Kota Bandung, antara lain, Jalan Asia Afrika, Surya Sumantri, Pasteur, Pasirkaliki, dan Pajajaran. Ke-20 pelanggar itu tertangkap kamera CCTV saat pemantauan dari pukul 06.00 sampai 10.30 WIB.
"Pola penindakan yang kami lakukan, gambar dari CCTV kami ambil dan dicetak. Selain itu, nomor kendaraan pelanggar di-screen shoot. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Samsat untuk mendapatkan alamat pengendara. Setelah itu, kami datang ke rumah pelanggar untuk memberikan surat tilang sambil menunjukkam bukti pelanggaran," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di ruang Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).
Kalau kendaraan yang digunakan merupakan pinjaman, Mariyono mengemukakan, pihaknya akan menanyakan kepada pemilik tentang siapa yang menggunakan kendaraan itu.
Dalam penindakan tilang, yang ditindak adalah pengendara bukan pemilik kendaraannya. Begitu juga jika mobil yang digunakan pelanggar bekas milik orang lain bisa terlacak di Samsat bahwa kendaraan itu dijual ke siapa. "Kalau pelanggar belum datang, akan kami tunggu," ujar Mariyono.
Penindakan yang dilakukan hari ini, tutur Kasat Lantas, masih sebatas terhadap dua pelanggaran. Pertama pengendara motor yang tak menggunakan helm baik pengendara maupun yang dibonceng Pasal 285 dan kendaraan tak dilengkapi spion Pasal 291 UU Lalu Lintas.
Sebab, dua kelengkapan ini sangat penting untuk keselamatan pengendara motor. Seperti diketahui, ungkap Mariyono, kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pada September 2017, terjadi sejumlah kecelakaan di Kota Bandung dengan korban meninggal dunia tujuh orang. Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat human error.
"Penerapan e-tilang CCTV ini salah satu upaya menekan angka kecelakaan itu, sekaligus mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas," ungkap dia.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, program e-tilang CCTV ini baru dimulai yang terhubung dengan Bandung Command Center (BCC) dan Area Traffic Control System (ATCS) di Balaikota Bandung.
"Masyarakat perlu tahu bahwa penilangan sekarang bisa dilakukan meskipun tidak ada petugas di lokasi. Melalui CCTV pun bisa dan surat tilang diantarkan ke rumah pelanggaran. Yang perlu dilakukan adalah peningkatan kesadaran dalam berperilaku tertib dan menaati aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas," kata Hendro.
"Pola penindakan yang kami lakukan, gambar dari CCTV kami ambil dan dicetak. Selain itu, nomor kendaraan pelanggar di-screen shoot. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Samsat untuk mendapatkan alamat pengendara. Setelah itu, kami datang ke rumah pelanggar untuk memberikan surat tilang sambil menunjukkam bukti pelanggaran," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di ruang Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).
Kalau kendaraan yang digunakan merupakan pinjaman, Mariyono mengemukakan, pihaknya akan menanyakan kepada pemilik tentang siapa yang menggunakan kendaraan itu.
Dalam penindakan tilang, yang ditindak adalah pengendara bukan pemilik kendaraannya. Begitu juga jika mobil yang digunakan pelanggar bekas milik orang lain bisa terlacak di Samsat bahwa kendaraan itu dijual ke siapa. "Kalau pelanggar belum datang, akan kami tunggu," ujar Mariyono.
Penindakan yang dilakukan hari ini, tutur Kasat Lantas, masih sebatas terhadap dua pelanggaran. Pertama pengendara motor yang tak menggunakan helm baik pengendara maupun yang dibonceng Pasal 285 dan kendaraan tak dilengkapi spion Pasal 291 UU Lalu Lintas.
Sebab, dua kelengkapan ini sangat penting untuk keselamatan pengendara motor. Seperti diketahui, ungkap Mariyono, kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pada September 2017, terjadi sejumlah kecelakaan di Kota Bandung dengan korban meninggal dunia tujuh orang. Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat human error.
"Penerapan e-tilang CCTV ini salah satu upaya menekan angka kecelakaan itu, sekaligus mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas," ungkap dia.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, program e-tilang CCTV ini baru dimulai yang terhubung dengan Bandung Command Center (BCC) dan Area Traffic Control System (ATCS) di Balaikota Bandung.
"Masyarakat perlu tahu bahwa penilangan sekarang bisa dilakukan meskipun tidak ada petugas di lokasi. Melalui CCTV pun bisa dan surat tilang diantarkan ke rumah pelanggaran. Yang perlu dilakukan adalah peningkatan kesadaran dalam berperilaku tertib dan menaati aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas," kata Hendro.
(sms)