Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini di Kota Bandung
A
A
A
BANDUNG - Tilang elektronik (e-Tilang) berbasis close circuit television (CCTV) di Kota Bandung mulai diberlakukan di Kota Bandung, hari ini Rabu(4/10/2017). Pada hari pertama penerapan e-tilang berbasis CCTV, sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan kepolisian dari Polrestabes Bandung yang berada di ruang Area Traffick Control System (ATCS) mulai serius memelototi layar monitor yang terkoneksi CCTV di 99 perempatan.
Operator ATCS Dishub Kota Bandung Adi R Nugraha mengatakan, penerapan e-Tilang berbasis CCTV sudah diberlakukan sejak Rabu (4/10/2017). Pada hari pertama diberlakukannya penerapan e-tilang, petugas memanfaatkan 109 dari 119 CCTV yang terpasang di 99 perempatan jalan.
"Ya hari ini mulai berlaku. Petugas dishub dan kepolisian sudah mulai memantau pelanggar lalu lintas," kata Adi di ruang ATCS di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu(4/10/2017).
Dia menyebutkan, dalam penerapan e-tilang ini petugas akan memantau pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, berhenti di zebra cross, dan kendraan roda empat yang berhenti di ruang berhenti khusus motor.
Menurut dia, peralatan yang dimiliki Dishub Kota Bandung sudah sangat memadai untuk memantau dan melihat pelanggar lalu lintas di setiap persimpangan. Nantinya, data pelanggar lalu lintas akan diberikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Di ruang ATCS ada petugas kepolisian yang ikut memantau. Mereka bertugas mulai pukul 06.00 hingga 20.00," ungkap Adi.
Dia mengungkapkan, pada hari pertama penerapan tilang elektronik di Kota Bandung, petugas masih menindak kendaraan asal dalam kota. Sementara, pelanggar dari luar kota akan diberikan teguran melalui pengeras suara yang sudah tersedia di 99 perempatan.
"Tapi, kedepan seluruh pengendara akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hari ini, petugas melakukan uji coba di perempatan Jalan Pasteur dan Cihapit," kata dia.
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, penerapan e-tilang berbasis CCTV adalah salah satu inovasi yang positif dan harus didukung. Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara.
"Sebenarnya yang mantau pengendara ada yang lebih hebat lagi yakni Allah. Jangan berharap lepas dari pantauan Yang Maha Kuasa meskipun pantauan dari petugas CCTV tidak terlihat. Namun, ini adalah inovasi yang positif, harus diapresiasi," kata Oded di Balaikota, Kota Bandung.
Dia mengungkapkan, penerapan e-Tilang CCTV adalah perpaduan teknologi dan konvensional yang berkembang saat ini. Artinya, petugas memanfaatkan teknologi untuk memantau pengendara yang melanggar kemudian bukti pelanggarannya akan diantarkan petugas kepada pengemudi yang melanggar. "Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Harus kita manfaatkan inovasi ini," ujar dia.
Oded berharap, dengan diberlakukannya tilang elektronik kedisiplinan pengendara di Kota Bandung meningkat. Sebab, seluruh pengendara yang melakukan pelanggaran dan terpantau di CCTV bisa langsung ditindak petugas.
"Ya kita sih berharap kedisiplinan meningkat. Masyarakat bisa sadar akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas," pungkas dia.
Operator ATCS Dishub Kota Bandung Adi R Nugraha mengatakan, penerapan e-Tilang berbasis CCTV sudah diberlakukan sejak Rabu (4/10/2017). Pada hari pertama diberlakukannya penerapan e-tilang, petugas memanfaatkan 109 dari 119 CCTV yang terpasang di 99 perempatan jalan.
"Ya hari ini mulai berlaku. Petugas dishub dan kepolisian sudah mulai memantau pelanggar lalu lintas," kata Adi di ruang ATCS di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu(4/10/2017).
Dia menyebutkan, dalam penerapan e-tilang ini petugas akan memantau pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, berhenti di zebra cross, dan kendraan roda empat yang berhenti di ruang berhenti khusus motor.
Menurut dia, peralatan yang dimiliki Dishub Kota Bandung sudah sangat memadai untuk memantau dan melihat pelanggar lalu lintas di setiap persimpangan. Nantinya, data pelanggar lalu lintas akan diberikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Di ruang ATCS ada petugas kepolisian yang ikut memantau. Mereka bertugas mulai pukul 06.00 hingga 20.00," ungkap Adi.
Dia mengungkapkan, pada hari pertama penerapan tilang elektronik di Kota Bandung, petugas masih menindak kendaraan asal dalam kota. Sementara, pelanggar dari luar kota akan diberikan teguran melalui pengeras suara yang sudah tersedia di 99 perempatan.
"Tapi, kedepan seluruh pengendara akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hari ini, petugas melakukan uji coba di perempatan Jalan Pasteur dan Cihapit," kata dia.
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, penerapan e-tilang berbasis CCTV adalah salah satu inovasi yang positif dan harus didukung. Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara.
"Sebenarnya yang mantau pengendara ada yang lebih hebat lagi yakni Allah. Jangan berharap lepas dari pantauan Yang Maha Kuasa meskipun pantauan dari petugas CCTV tidak terlihat. Namun, ini adalah inovasi yang positif, harus diapresiasi," kata Oded di Balaikota, Kota Bandung.
Dia mengungkapkan, penerapan e-Tilang CCTV adalah perpaduan teknologi dan konvensional yang berkembang saat ini. Artinya, petugas memanfaatkan teknologi untuk memantau pengendara yang melanggar kemudian bukti pelanggarannya akan diantarkan petugas kepada pengemudi yang melanggar. "Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Harus kita manfaatkan inovasi ini," ujar dia.
Oded berharap, dengan diberlakukannya tilang elektronik kedisiplinan pengendara di Kota Bandung meningkat. Sebab, seluruh pengendara yang melakukan pelanggaran dan terpantau di CCTV bisa langsung ditindak petugas.
"Ya kita sih berharap kedisiplinan meningkat. Masyarakat bisa sadar akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas," pungkas dia.
(sms)