Polres Sleman Bekuk Komplotan Pembobol Ruko
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman membekuk tiga tersangka anggota komplotan pembobol ruko yang biasa beraksi di wilayah Sleman. Tiga tersangka tersebut, adalah KY (37), warga Magelang; BD (29), warga Purworejo; dan RO (36), warga Sleman. Sedangkan satu pelaku lagi masih buron berinisial DW (30), warga Sleman.
Mereka ditangkap atas kasus pencurian ruko di Purwobinangun, Juwangan, Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 12 Agustus 2017. “Mereka ditangkap pada 27 September 2017 di Magelang,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar kasus di Mapolres Sleman, Selasa (3/10/2017).
Heru menjelaskan, setelah menentukan ruko yang menjadi sasaran, komplotan ini beraksi dengan mencongkel pintu folding gate menggunakan linggis dan memotong gembok dengan gunting besi. Di dalam ruko mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam ruko tersebut.
“Untuk di Purwomartani, komplotan menggambil satu TV 32 inci, laptop, ponsel, rokok berbagai merek dalam kemasan slop, dan aneka macam kopi sachet. Total kerugian Rp117,7 juta,” jelas Heru.
Dari keterangan mereka, selama satu tahun telah melakukan pembobolan ruko empat kali. Tiga di wilayah Jawa Timur dan satu kali di wilayah Sleman. “Namun aksinya di wilayah Jawa Timur tidak mendapatkan hasil, kemudian berpindah ke wilayah Yogyakarta,” terangnya.
Dalam pemeriksaan KY mengaku barang curian itu dijual kepada penadah di daerah Secang, Magelang. Barang-barang itu dijual Rp14 juta, hasilnya Rp4 juta untuk rental mobil dan sisanya dibagi mereka berempat. “Hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah,” aku KY
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mereka ditangkap atas kasus pencurian ruko di Purwobinangun, Juwangan, Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 12 Agustus 2017. “Mereka ditangkap pada 27 September 2017 di Magelang,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar kasus di Mapolres Sleman, Selasa (3/10/2017).
Heru menjelaskan, setelah menentukan ruko yang menjadi sasaran, komplotan ini beraksi dengan mencongkel pintu folding gate menggunakan linggis dan memotong gembok dengan gunting besi. Di dalam ruko mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam ruko tersebut.
“Untuk di Purwomartani, komplotan menggambil satu TV 32 inci, laptop, ponsel, rokok berbagai merek dalam kemasan slop, dan aneka macam kopi sachet. Total kerugian Rp117,7 juta,” jelas Heru.
Dari keterangan mereka, selama satu tahun telah melakukan pembobolan ruko empat kali. Tiga di wilayah Jawa Timur dan satu kali di wilayah Sleman. “Namun aksinya di wilayah Jawa Timur tidak mendapatkan hasil, kemudian berpindah ke wilayah Yogyakarta,” terangnya.
Dalam pemeriksaan KY mengaku barang curian itu dijual kepada penadah di daerah Secang, Magelang. Barang-barang itu dijual Rp14 juta, hasilnya Rp4 juta untuk rental mobil dan sisanya dibagi mereka berempat. “Hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah,” aku KY
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)