Kasus Penembakan Pengemudi Ojek Online, 4 Polisi Diperiksa Propam
A
A
A
BANDUNG - Propam Polrestabes Bandung memeriksa empat anggota polisi yang terlibat dalam insiden di Jalan Moh Toha pada Minggu 1 Oktober 2017. Sebelumnya penembakan tersebut hingga menewaskan Agus Maulana Sidin (23).
"Anggota yang terlibat dalam insiden itu, Kanit Reskrim Polsekta Bojongloa Kidul AKP Ade saat ini masih menjalani perawatan di RS karena kondisinya terluka. Sedangkan tiga lainnya sudah sembuh dan sedang menjalani pemeriksaan termasuk Bripka P yang meletuskan senjata. Senjata Bripka P juga dilakukan penyitaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/10/2017).
Saat ini yang tengah didalami, ujar Hendro, adalah terkait tindakan anggota polisi yang meletuskan senjata, telah sesuai prosedur atau tidak, termasuk proses hukum terhadap LP pengeroyokan pada 12 Februari 2017 lalu.
"Dua tersangka telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan di Polsekta Bojongloa Kidul yakni Iqbal dan Teja. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Soal pasal masih kami dalami, bisa 359 KUHP atau yang lain," uhar Hendro.
Disinggung hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Regol, Kapolrestabes menuturkan, setelah mempelajari fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian, pada 1 Oktober 2017, ada satu tim yang terdiri dari empat anggota dari Polsekta Bojongloa Kidul dipimpin oleh AKP Ade datang ke lokasi untuk menangkap pelaku pengeroyokan.
Langkah dan tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) terkait pengeroyokan pada 12 Februari 2017 dengan korban Doni.
Setelah melalui proses lidik, ungkap dia, dua tersangka pengeroyokan adalah Iqbal (25) dan Teja (25). Saat akan ditangkap, Iqbal dan Teja sedang berkumpul dengan teman-temannya.
"Iqbal dan Teja kemudian melakukan provokasi seolah-olah mereka dikeroyok oleh orang tak dikenal sehingga warga melakukan perlawanan. Padahal empat orang itu adalah anggota polisi," tutur Hendro.
Korban Agus saat itu ikut mengeroyok anggota karena tidak tahu yang hendak melakukan penangkapan adalah polisi. Korban solidaritas ingin membantu temannya Iqbal. Karena terdesak, anggota mengeluarkan senjata dan tanpa sengaja pistol meletus dan menewaskan korban Agus Maulana Sidin (23).
"Proses penangkapan yang dilakukan empat anggota Polsekta Bojongloa Kidul sesuai prosedur, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan. Surat izin penggunaan senjata api pun masih berlaku," ungkap Hendro.
Toto (55), ayah almarhum Agus Maulana Sidin, mengaku, telah mengikhlaskan putranya meninggal dengan cara seperti itu.
"Saya, keluarga telah merelakan, ikhlas. Ini musibah. Saya menyerahkan semua proses hukum atas kasus ini ke kepolisian," kata Toto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/10/2017).
Ditanya tentang pertemanan almarhum Agus dengan Iqbal dan Teja, Toto mengaku tidak tahu. "Saya tidak memperhatikan pergaulannya sehari-hari di luar seperti apa. Yang pasti saya sudah menyerahkan semuanya proses hukum ke polisi," pungkas Toto.
"Anggota yang terlibat dalam insiden itu, Kanit Reskrim Polsekta Bojongloa Kidul AKP Ade saat ini masih menjalani perawatan di RS karena kondisinya terluka. Sedangkan tiga lainnya sudah sembuh dan sedang menjalani pemeriksaan termasuk Bripka P yang meletuskan senjata. Senjata Bripka P juga dilakukan penyitaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/10/2017).
Saat ini yang tengah didalami, ujar Hendro, adalah terkait tindakan anggota polisi yang meletuskan senjata, telah sesuai prosedur atau tidak, termasuk proses hukum terhadap LP pengeroyokan pada 12 Februari 2017 lalu.
"Dua tersangka telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan di Polsekta Bojongloa Kidul yakni Iqbal dan Teja. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Soal pasal masih kami dalami, bisa 359 KUHP atau yang lain," uhar Hendro.
Disinggung hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Regol, Kapolrestabes menuturkan, setelah mempelajari fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian, pada 1 Oktober 2017, ada satu tim yang terdiri dari empat anggota dari Polsekta Bojongloa Kidul dipimpin oleh AKP Ade datang ke lokasi untuk menangkap pelaku pengeroyokan.
Langkah dan tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) terkait pengeroyokan pada 12 Februari 2017 dengan korban Doni.
Setelah melalui proses lidik, ungkap dia, dua tersangka pengeroyokan adalah Iqbal (25) dan Teja (25). Saat akan ditangkap, Iqbal dan Teja sedang berkumpul dengan teman-temannya.
"Iqbal dan Teja kemudian melakukan provokasi seolah-olah mereka dikeroyok oleh orang tak dikenal sehingga warga melakukan perlawanan. Padahal empat orang itu adalah anggota polisi," tutur Hendro.
Korban Agus saat itu ikut mengeroyok anggota karena tidak tahu yang hendak melakukan penangkapan adalah polisi. Korban solidaritas ingin membantu temannya Iqbal. Karena terdesak, anggota mengeluarkan senjata dan tanpa sengaja pistol meletus dan menewaskan korban Agus Maulana Sidin (23).
"Proses penangkapan yang dilakukan empat anggota Polsekta Bojongloa Kidul sesuai prosedur, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan. Surat izin penggunaan senjata api pun masih berlaku," ungkap Hendro.
Toto (55), ayah almarhum Agus Maulana Sidin, mengaku, telah mengikhlaskan putranya meninggal dengan cara seperti itu.
"Saya, keluarga telah merelakan, ikhlas. Ini musibah. Saya menyerahkan semua proses hukum atas kasus ini ke kepolisian," kata Toto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/10/2017).
Ditanya tentang pertemanan almarhum Agus dengan Iqbal dan Teja, Toto mengaku tidak tahu. "Saya tidak memperhatikan pergaulannya sehari-hari di luar seperti apa. Yang pasti saya sudah menyerahkan semuanya proses hukum ke polisi," pungkas Toto.
(sms)