Catat, 3 Oktober KPU Mulai Terima Pendaftaran Parpol
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 pada 3-16-Oktober 2017.
Dalam waktu dekat KPU Jateng akan menggelar pertemuan dengan pimpinan parpol untuk menyampaikan sosialisasi persyaratan serta tahapan pendaftaran.
"Tanggal 1 Oktober kita susah mulai tahapan pendaftraran parpol. Mekanismenya KPU Pusat melakujan pemgumunan pendaftaran pada 1-3 Oktober. Kemudian pada 3-16 Oktober parpol-parpol sudah bisa menyerahkan berkas sebagai bagian dari proses pendaftaran," kata Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, Jumat (29/9/2017).
Dia menyebutkan, untuk menjadi peserta Pemilu 2019 parpol harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya, berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
"Untuk proses pendaftaran itu terjadi di KPU Pusat karena berkas diajukan oleh DPP parpol. Jadi selama proses pendaftran itu KPU prov tidak ada proses penerimaan dokumen. Yang terjadi justru di KPU kabupaten/kota. Pada proses pendaftaran itu KPU kabupaten/kota akan menerima salinan KTA dan KTP 1000 atau 1/1000 keanggotaan yang harus dimiliki oleh parpol," pungkasnya.
Dalam waktu dekat KPU Jateng akan menggelar pertemuan dengan pimpinan parpol untuk menyampaikan sosialisasi persyaratan serta tahapan pendaftaran.
"Tanggal 1 Oktober kita susah mulai tahapan pendaftraran parpol. Mekanismenya KPU Pusat melakujan pemgumunan pendaftaran pada 1-3 Oktober. Kemudian pada 3-16 Oktober parpol-parpol sudah bisa menyerahkan berkas sebagai bagian dari proses pendaftaran," kata Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, Jumat (29/9/2017).
Dia menyebutkan, untuk menjadi peserta Pemilu 2019 parpol harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya, berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
"Untuk proses pendaftaran itu terjadi di KPU Pusat karena berkas diajukan oleh DPP parpol. Jadi selama proses pendaftran itu KPU prov tidak ada proses penerimaan dokumen. Yang terjadi justru di KPU kabupaten/kota. Pada proses pendaftaran itu KPU kabupaten/kota akan menerima salinan KTA dan KTP 1000 atau 1/1000 keanggotaan yang harus dimiliki oleh parpol," pungkasnya.
(nag)