Marlina Moha, Tahanan Korupsi Rutan Malendeng Hadiri Rapat Partai Golkar Sulut di Jakarta
A
A
A
MANADO - Tahanan korupsi di rumah tahanan (rutan) Malendeng Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Marlina Moha Siahaan (MMS) terlihat hadir dalam rapat kordinasi Partai Golkar Sulut di Jakarta, Selasa 26 September 2017. Padahal MMS telah divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sugianto di Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017.
MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000. MMS juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut periode 2014-2019 dan status sebagai anggota DPRD Sulut masih aktif.
Saat dikonfirmasi, seorang pengurus Partai Golkar Sulut yang meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan kehadiran MMS. "Benar beliau (MMS) hadir dalam rapat koordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta. MMS tampak terlihat sehat," ujarnya.
MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000. MMS juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut periode 2014-2019 dan status sebagai anggota DPRD Sulut masih aktif.
Saat dikonfirmasi, seorang pengurus Partai Golkar Sulut yang meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan kehadiran MMS. "Benar beliau (MMS) hadir dalam rapat koordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta. MMS tampak terlihat sehat," ujarnya.
(wib)