Organda Ancam Stop Operasi Bila Pemerintah Tidak Berpihak

Kamis, 28 September 2017 - 04:35 WIB
Organda Ancam Stop Operasi...
Organda Ancam Stop Operasi Bila Pemerintah Tidak Berpihak
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda gelar Rapat pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017). Dalam Rapimnas yang digelar sejak pagi hingga malam, Organda hasilkan tiga keputusan menghadapi taksi online.

Sekretaris Jenderal (sekjen) DPP Organda Ateng Haryono mengatakan, dari apa yang dibicarakan seluruh perwakilan DPD Organda dalam Rapimnas, Organda memutuskan tiga hal dalam menghadapi perkembangan angkutan online.

Pertama, kata Ateng, Organda meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek yang dimana 14 pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Organda meminta agar Menhub membuat aturan baru yang mengatur angkutan penumpang tidak dalam trayek. Dimana, mempertimbangkan perusahaan yang memiliki izin sewa khusus (mitra online), agar semua masuk dalam moda taksi.

"Kami meminta dalam penyusunan aturan baru nanti berdasarkan aturan dan perundang-undnagan yang sudah diterapkan pada taksi. Kami sepakat bahwa ciri-ciri angkutan online sama persis dengan taksi," ujar Ateng di lokasi, Rabu (27/9).

Kedua, lanjut Ateng, Organda meminta dan mengusulkan kepada pemerintah atau instansi terkait lainnya melakukan penegakan hukum secara pidana terhadap perusahaan angkutan umum secara ilegal.

Terakhir, Ateng berintropeksi diri dan meminta agar seluruh angggota Organda berbenah diri meningkatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam PM 28 Tahun 2015 tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek atau PM 29 tahun 2015 tentang SPM Angkutan Umum Dalam Trayek.

"Kami harap ini menjadi pertimbangan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan bersama DPD lainnya menyatakan akan melakukan mogok operasi secara massal tingkat nasional apabila tiga keputusan Organda dihiraukan oleh pemerintah.

Sebab, kata Shafruhan, bukan hanya di Jakarta pengemudi dan pengusaha seluruh angkutan umum mengalami kerugian karena tidak adanya keadilan.

"Di Jakarta saja ada sedikitnya 18.000 unit taksi yang tidak lagi beroperasi karena tidak adanya aturan yang adil untuk angkutan online," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved