2 Kadis dan 2 PNS Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 26 September 2017 - 17:08 WIB
2 Kadis dan 2 PNS Terancam...
2 Kadis dan 2 PNS Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kasus yang menjerat dua kepala dinas (kadis) dan dua ASN (PNS) terkait dugaan penggelapan aset daerah menemui babak baru.

Direskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan berkas perkara dan 4 tersangka telah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Ya ini tadi kami menerima pelimpahan dari Polda Kalteng setelah sebelumnya sudah P21 di Kejati Kalteng. Saat ini masih proses administrasi terhadap keempat tersangka di Kasi Pidana Umum Kejari Kobar," ujar Kajari Kobar, Bambang Dwi Murcolono di kantor Kejari, Selasa (26/9/2017).

Kajari Kobar menjelaskan, keempat tersangka itu adalah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak), Ahmad Yadi. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (menjabat saat ini) Rosihan Pribadi. Kemudian, mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan bagian aset Distanak Mila Karmila.

"Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun, dan Pasal 385 KUHP ayat 1 tentang penyerobotan dengan ancaman maksimal 4 tahun," ujar Bambang.

Sementara itu, kedatangan keempat ASN tersebut di Kantor Kejari Kobar disambut Bupati Kobar Nurhidayah dan sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya. "Mereka harus diberikan semangat supaya tetap tabah menjalani proses hukum. Kami juga sudah siapkan dua pengacara untuk mendampingi mereka," ujar Bupati Kobar Nurhidayah kepada wartawan, Selasa (26/9/2107).

Sebelumnya, Bupati Kobar telah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dua kepala dinas dan dua ASN yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Direskrimum Polda Kalteng dalam kasus pidana dugaan penggelapan aset daerah.

Nurhidayah mengatakan, kasus pidana yang dijeratkan kepada anak buahnya ini merupakan buntut kasus perdata sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda yang merupakan mantan Kadis Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Kobar.

"Sebenarnya kalau masalah perdata kita sudah menang hingga tingkat kasasi di MA. Namun justru sekarang dua kepala dinas dan dua ASN dijerat pasal pidana lantaran mempertahankan aset daerah," kata Nurhidayah.

"Kami akan memakai pengacara bapak Rahmadi Gelentam untuk mendampingi proses hukum keempat ASN tersebut."

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengaku keempat ASN itu masih ditahan di Polda Kalteng. "Yang bersangkutan (keempat tersangka) masih diamankan di Polda Kalteng dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, karena berkas sudah P21 atau lengkap," ujar Pambudi melalui pesan singkat Whatsapp.
(rhs)
Berita Terkait
Menuju Tata Kelola Barang...
Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
Disorot KPK, 1.400 Aset...
Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Pemkot Makassar Bakal...
Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi
Dewan Minta Dugaan Penyerobotan...
Dewan Minta Dugaan Penyerobotan Fasum di Tello Segera Diselesaikan
Terminal Daya Mati Suri,...
Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset
Hindari Sengketa, BKAD...
Hindari Sengketa, BKAD Diminta Sertifikasi Seluruh Aset Kota Bogor
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved