Terkait SK Dukungan DPP, Golkar Jabar Resmi Lapor ke Polda
A
A
A
BANDUNG - Beredarnya surat keputusan (SK) pengusungan Ridwan Kamil-Daniel Mutaqien, berbuntut panjang. Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Jabar resmi melaporkan surat keputusan yang diduga palsu tersebut ke Polda Jabar, Senin (25/9/2017).
Hotma Agus Sihombing, anggota tim Bakumham DPD Partai Golkar Jabar mengatakan, laporan Bakumham DPD Partai Golkar Jabar tersebut bernomor LP B/871/XI/2017/Jabar‎ 25 September 2017. DPD Partai Golkar Jabar memberikan tugas kepada Bakumham untuk membuat laporan ke kepolisian dengan korban adalah Partai Golkar Jabar.
"Hari ini DPD Partai Golkar Jabar telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE yaitu tentang berita bohong sehubungan dengan keluarnya SK DPP Partai Golkar tentang pengesahan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqin," kata di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/9/2017).
Tindak pidana yang disinggung dalam laporan tersebut, yakni soal penyebaran surat keputusan tersebut. "Kami melaporkan siapa yang menyebarkan pertama, untuk pembuatnya belum. Biar itu jadi ranah DPP karena itu tanda tangan dan kop surat dari DPP. Kalau isi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," ujar Hotma.
Menurut dia, DPD Partai Golkar Jabar telah meminta konfirmasi terkait surat keputusan tersebut ke DPP Partai Golkar. Hasil konferensi pers Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, DPP juga akan memproses dan akan menindaklanjuti dugaan SK palsu tersebut.
"Jadi kami belum mendapatkan berita pasti berkaitan dengan masalah tentang keluar dan benar atau tidaknya isi surat (SK) ini dari DPP. DPP masih membantah bahwa berita itu bohong. Mengenai SK ini benar atau palsu, DPP juga belum masuk kepada materi itu. Kami berharap DPP dapat mengomentari, apakah benar surat ini ada atau tidak," pungkasnya.
Hotma Agus Sihombing, anggota tim Bakumham DPD Partai Golkar Jabar mengatakan, laporan Bakumham DPD Partai Golkar Jabar tersebut bernomor LP B/871/XI/2017/Jabar‎ 25 September 2017. DPD Partai Golkar Jabar memberikan tugas kepada Bakumham untuk membuat laporan ke kepolisian dengan korban adalah Partai Golkar Jabar.
"Hari ini DPD Partai Golkar Jabar telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE yaitu tentang berita bohong sehubungan dengan keluarnya SK DPP Partai Golkar tentang pengesahan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqin," kata di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/9/2017).
Tindak pidana yang disinggung dalam laporan tersebut, yakni soal penyebaran surat keputusan tersebut. "Kami melaporkan siapa yang menyebarkan pertama, untuk pembuatnya belum. Biar itu jadi ranah DPP karena itu tanda tangan dan kop surat dari DPP. Kalau isi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," ujar Hotma.
Menurut dia, DPD Partai Golkar Jabar telah meminta konfirmasi terkait surat keputusan tersebut ke DPP Partai Golkar. Hasil konferensi pers Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, DPP juga akan memproses dan akan menindaklanjuti dugaan SK palsu tersebut.
"Jadi kami belum mendapatkan berita pasti berkaitan dengan masalah tentang keluar dan benar atau tidaknya isi surat (SK) ini dari DPP. DPP masih membantah bahwa berita itu bohong. Mengenai SK ini benar atau palsu, DPP juga belum masuk kepada materi itu. Kami berharap DPP dapat mengomentari, apakah benar surat ini ada atau tidak," pungkasnya.
(nag)