Begini Cara Kerja Situs Nikahsirri.com

Senin, 25 September 2017 - 05:56 WIB
Begini Cara Kerja Situs...
Begini Cara Kerja Situs Nikahsirri.com
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Aris Wahyudi pemilik situs yang diduga memperdagangkan nikah siri. Lewat nikahsirri.com, pelaku menyediakan orang-orang yang siap dinikahi secara agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menjelaskan pola kerja situs nikahsirri.com. Pemilik sekaligus pembuat konten di situs itu menyediakan sejumlah informasi tentang nikah sirih.

Bahkan, situs itu juga menyediakan wanita baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja. Pemilik situs mewajibkan pelanggannya membayar Rp100 ribu sebagai uang registrasi untuk memperolah akun di situs itu.

"Setelah masuk (mendapat akun), mereka (pelanggan) bisa mendapat akses untuk melihat mitra," kata Adi kepada wartawan, Minggu 24 September 2017.

Adi melanjutkan, yang dimaksud mitra yakni daftar orang-orang yang siap untuk nikah siri. Dalam tampilan mitra, juga terlampir orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah.

Perempuan yang siap dinikahi siri dihargai dengan label token atau koin. Satu koin seharga Rp100 ribu. "Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin," lanjut Adi.

Saat pelanggan merasa cocok dengan salah satu perempuan yang disediakan, maka diwajibkan membayar duit seharga koin yang tertera. Misal, perempuan itu mematok harga 200 koin, berarti Rp20 juta yang mesti disetor pelanggan. Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil.

Setelah transaksi kelar, pemilik situs baru akan menjadwalkan pernikahan siri antara pelanggan dan wanita yang dipilih. Adi belum membeberkan pernikahan terjadi di satu tempat, atau secara online.

"Hasil penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah siri," ungkap Adi.

Sebelumnya diberitakan, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(maf)
Berita Terkait
Situs Kalkulator Perbandingan...
Situs Kalkulator Perbandingan Tinggi Badan, bisa Komparasi dengan Selebritis
Banjir Genangi Situs...
Banjir Genangi Situs Warisan Dunia, China Evakuasi 100.000 Orang
5 Website yang Bisa...
5 Website yang Bisa Menjadi Sumber Cuan
6RANDVERSARY, Perayaan...
6RANDVERSARY, Perayaan Ulang Tahun ke-6 9to9 Indonesia Hadirkan Beragam Keseruan
Lapangan Tempat Julius...
Lapangan Tempat Julius Caesar Ditikam Mati Dibuka untuk Wisatawan
Upaya ISBI Tanah Papua...
Upaya ISBI Tanah Papua Melestarikan Situs Megalitik Tutari
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
15 menit yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
1 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
9 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
12 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
14 jam yang lalu
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved