Soal SP3 Kasus Habib Rizieq, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

Jum'at, 22 September 2017 - 18:44 WIB
Soal SP3 Kasus Habib...
Soal SP3 Kasus Habib Rizieq, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik
A A A
JAKARTA - Rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (22/9/2017) ini dipastikan tertunda tanpa alasan yang jelas. Polda Metro Jaya sendiri tidak berani mengambil sikap soal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Habib Rizieq dalam kasus dugaan chat mesumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak mengetahui alasan Habib Rizieq batal pulang ke Indonesia. "Yah tanya dia (Habib Rizieq) dong kalau tak mau pulang, masa tanya saya. Kita menunggu saja kapan akan kembalinya," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).

Argo menambahkan, saat ini, polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait berkas Habib Rizieq tersebut.

Adapun soal permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilayangkan kuasa hukum Rizieq itu masih belum ditentukan nasibnya. "Belum ditentukan, itu kewenangan penyidik," katanya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.24)